Jakarta, Info Breaking News - Setelah sekian lama “bertarung” dengan polusi, kini kualitas udara di Jakarta semakin membaik.
Data terakhir dari situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.30 WIB menunjukkan Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-61 dengan angka 53 atau masuk dalam kategori sedang dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 13 mikrogram per meter kubik.
Hal tersebut artinya tingkat kualitas udara di Ibu Kota masuk kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Tak hanya itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pun telah menambah sembilan stasiun pemantauan kualitas udara (SPKU) di wilayahnya sebagai upaya mempercepat penanganan polusi udara pada 2024.
Kehadiran sembilan SPKU baru ini diharapkan bisa memberikan data kualitas udara yang lebih maksimal dan bisa menjadi rujukan utama semua pihak.
Heru menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan Jakarta akan memiliki 25 SPKU pada tahun 2025 mendatang.
Agar penerapannya maksimal, penyebaran SPKU di seluruh wilayah Jakarta ini juga didukung dengan regulasi lain yang bisa menaikkan kualitas udara Jakarta, salah satunya dengan pemberlakuan zona rendah emisi. ***Deviane
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !