Palangka Raya, Info Breaking News -Kasus korupsi dana desa yang terjadi di Wilayah Desa Sebangau Kecamatan Sebangau Jaya Kabupaten Pulang Pisau mulai menemukan titik terang. Sidang kasus tersebut kembali digelar kemarin pagi ( 6/2/2024) di pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya dengan menghadirkan kembali Lima (5) orang saksi.
Kasus mantan kepala Desa terdakwa satu (1) Kisruh Sekartran Lestari dan terdakwa dua (2) mantan bendahara Samsul Ma'arif yang diketahui menyalah gunakan anggaran dana desa 2020-2021 Senilai Rp 865.504.12200 untuk memperkaya diri sendiri.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, lima (5) saksi akan memberikan keterangan yang memperberat hukuman kedua terdakwa satu dan terdakwa dua.
Berawal dari 2020-2021 pembangunan jalan desa, gorong gorong, pos kamling lapangan olahraga (GOR) bahwa kegiatan infrastruktur upah jasa tenaga kerjanya yang dibayarkan lebih rendah tidak sesuai degan yang dibuat dalam LPJ.
Salah satu saksi, Muhammad Zainal mengatakan bahwa bangunan gedung olahraga yang dikerjakan mulai dari proses pembangunan pondasi yang menerima upah jasa tukang sebesar Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dalam waktu bekerja 30 (tiga puluh) hari ditahun 2020 yang dianggap cukup kokoh.
Saksi kedua, Nadan Nurjanah sebagai kepala tukang menyebutkan bahwa pekerjaan kembali dilanjutkan di tahun 2021, upah jasa tukang yang sudah disetujui terdakwa 2 (dua) sebesar Rp 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah).
"Pekerjaan dimulai dari pembangunan pemasangan batako yang tingginya sekitar 4 ( empat) meter, panjang 30 (meter) dan lebar 20 (dua puluh) meter menyelesaikan pekerjaan nya selama 32 hari, " ungkap Nadan.
Bangunan gedung olahraga secara bertahap mulai 2020 dan berlanjut di 2021 seharusnya ditahun 2024 sudah bisa dinikmati dan digunakan untuk masyarakat desa Sebangau jaya untuk berolahraga, ternyata hanyalah hayalan semata, setelah selesai pasangan batako berselang tidak memakan waktu lama bangunan gedung itu pun roboh rata dengan tanah, pilar bangunan atasnya tidak ada sehingga bangunan gedung tidak mampu menahan akhirnya runtuh." lanjutnya.
Keterangan saksi lainnya yang turut dihadirkan M. Yusuf menyebutkan bahwa pembangunan gedung tidak sesuai dengan bahan material nya, sehingga ambruknya bangunan gedung ditiup angin runtuh rata dengan tanah.
Berbeda dengan saksi lainnya, saksi berikutnya Sayoto mengaku ia tidak tahu saat diminta hakim menjelaskan tentang bahan untuk pembangunan gedung olahraga, berapa anggarannya bahan apa saja yang dibelinya.
Saksi Sumadi yang diketahui sebagai pembuat batako memberikan kesaksian ditahun 2021 pembangunan GOR pondasi bangunan tidak sesuai dengan bangunan, terlalu banyak pasir dibandingkan semen sehingga bangunan yang tingginya 4 meter ambruk.***Surya.
Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !