Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH MH
Jakarta, Info Breaking News - Mulutmu adalah Harimaumu. Pepatah kuno ini sangat relevan dengan langkah hukum yang diambil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, melaporkan Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri. Rosan melaporkan Connie atas dugaan pencemaran nama baik.
Dan kepada awak media ibukota, Otto Hasibuan, mengatakan laporan itu dilayangkan pihaknya pada Senin (12/2/2024). Dia juga mengklaim laporan itu telah diterima oleh Bareskrim Polri.
Connie mengatakan sempat bertemu dengan Rosan terkait rencananya bergabung dengan TKN. Connie mengaku kaget saat diminta Rosan bergabung timses paslon 2.
"Saya bilang apa dulu saya mau tanya, emang Pak Prabowo ini bakal jadi presiden berapa lama? Ini menyampaikan Pak Rosan loh, duta besar kita, mantan, di Amerika. Jadi rencananya dua tahun. Tiga tahun berikutnya diikuti oleh Gibran," kata Connie dalam video tersebut.
Otto menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan lantaran Rosan merasa namanya dicatut oleh Connie dalam pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun saja. Karena itu, Otto menyebut, kliennya merasa dirugikan oleh pernyataan Connie.
"Jadi kan di situ Connie ngomong gitu, Connie kan bantah yang dibilang tentang Prabowo itu hanya dua tahun dan sebagainya itu kan. Dituduh di situ kan Pak Rosan yang ngomong seperti itu, padahal sebenarnya Pak Rosan nggak pernah ngomong seperti itu. Jadi itu kan sebenarnya kan merugikan nama baiknya Pak Rosan," jelas Otto.
Otto mengatakan pelaporan itu dilakukan Rosan atas nama pribadi dan tidak berkaitan dengan TKN Prabowo-Gibran. Dia juga memastikan Rosan siap mengikuti prosedur yang ada di Bareskrim Polri nantinya.
"Intinya adalah Pak Rosan merasa keberatan dan merasa tercemar nama baiknya atas ucapan-ucapan daripada Connie yang ada di dalam video-video itu. Karena itu, Pak Rosan melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri untuk bisa ditindaklanjuti," ujar Otto.
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946. *** Mil
"Laporannya itu, laporan kepada Connie karena adanya tindakan dari Connie dengan ucapan-ucapan yang mencemarkan nama baik daripada Pak Rosan. Jadi kita laporkan dengan Pasal 45 UU ITE juncto Pasal 27," kata Otto kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Connie dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.
Connie dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.
Berikut dibawah ini pernyataan Connie yang diduga sengaja dimanipulasinya sehingga merugikan dan mencemarkan nama baik Rosan.
Apalagi viral beredar video di media sosial pernyataan Connie Rahakundini Bakrie yang menceritakan pembicaraannya dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani. Dia mengatakan, Rosan sempat membeberkan Prabowo Subianto hanya akan menjalani jabatan presiden selama 2 tahun apabila memenangkan pilpres.
Connie mengatakan sempat bertemu dengan Rosan terkait rencananya bergabung dengan TKN. Connie mengaku kaget saat diminta Rosan bergabung timses paslon 2.
"Saya bilang apa dulu saya mau tanya, emang Pak Prabowo ini bakal jadi presiden berapa lama? Ini menyampaikan Pak Rosan loh, duta besar kita, mantan, di Amerika. Jadi rencananya dua tahun. Tiga tahun berikutnya diikuti oleh Gibran," kata Connie dalam video tersebut.
Otto menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan lantaran Rosan merasa namanya dicatut oleh Connie dalam pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun saja. Karena itu, Otto menyebut, kliennya merasa dirugikan oleh pernyataan Connie.
"Jadi kan di situ Connie ngomong gitu, Connie kan bantah yang dibilang tentang Prabowo itu hanya dua tahun dan sebagainya itu kan. Dituduh di situ kan Pak Rosan yang ngomong seperti itu, padahal sebenarnya Pak Rosan nggak pernah ngomong seperti itu. Jadi itu kan sebenarnya kan merugikan nama baiknya Pak Rosan," jelas Otto.
Otto mengatakan pelaporan itu dilakukan Rosan atas nama pribadi dan tidak berkaitan dengan TKN Prabowo-Gibran. Dia juga memastikan Rosan siap mengikuti prosedur yang ada di Bareskrim Polri nantinya.
"Intinya adalah Pak Rosan merasa keberatan dan merasa tercemar nama baiknya atas ucapan-ucapan daripada Connie yang ada di dalam video-video itu. Karena itu, Pak Rosan melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri untuk bisa ditindaklanjuti," ujar Otto.
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946. *** Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !