Jakarta, Info Breaking News - Kepada yang saya hormati, Capres, Cawapres pasangan nomor dua, Pak Prabowo dan Pak Gibran. Semoga surat saya ini sampai dan dibaca oleh Bapak bapak yang sibuk ditahun politik ini.
Dengan hormat.
Deklarasi Para kelompok Pengacara yang pernah bernaung dibawah kantor pengacara O.C..Kaligis dan rekan.
1. Pertama tama mengapa kami membuat deklarasi ini, yang dialamatkan kepada pasangan nomor dua teriring doa semoga Allah Yang Mahakuasa merestui doa kami.
2. Figur Prabowo yang adalah seorang Abri yang didalam dirinya melekat sumpah Sapta Marga, merupakan jaminan NKRI berdasarkan Panca Sila.
3. Beberapa kali ABRI menyelamatkan NKRI dari ronrongan kelompok anti Pancasila.
4. Contohnya Peristiwa PKI Madiun, G.30 S, Kasus Karto suwiryo, dan lain lain.
5. Sekalipun demikian tak henti hentinya Pak Praowo difitnah melanggar HAM.
6. Buktinya tak seorang pengfitnahpun yang pernah melaporkan ke penyidik HAM mengenai bahwa mereka sendiri melihat Pak Prabowo membantai orang orang hilang tersebut.
7. Diera reformasi Undang Undang HAM dan Peradilan Ham telah terbentuk.
8. Saya termasuk pengacara pertama yang membela di Peradilan HAM, untuk Kasus Abilio Soares yang saya bebaskan di PK Mahkamah Agung.
9. Sejak lahirnya Undang undang HAM dan Peradilan Ham, dunia International tidak lagimenuduh Indonesia sebagai pelanggar HAM.
10. Bahkan korban 40.000 Westerling, adalah bukan pelanggaran HAM menurut Pengadilan Singapura.
11. Dua kali saya menghadap ke HAM International.
12. Satu kali di Komisi HAM Uni Eropah Di Strasbourg Perancis untuk kasus pilot Said yang diadili di Amsterdam, dimana saya ikut membela bersama advokat Belanda, yang lainnya di HAM Geneve, Swiss untuk kasus Presiden Soeharto dimana disaat itu saya didampingi oleh Prof Senoadji dan Juan Felix Tmpubolon, dua rekan saya yang menyaksikan bagaimana saya mengulas mengenai pelanggara HAM yang menimpa Bapak Presiden Soeharto, sekalipun beliau tidak pantas diadili karena sakit, toh orde reformasi tetap memaksakan peradilan Soeharto, peradilan politik disaat semua kebijakannya disetujui oleh DPR/MPR.
13. Jadi tuduhan HAM terhadapa Prabowo adalah fitnah tanpa dasar hukum.
14. Bahkan saya pernah menghadiri Peradilan Ham terhadap Sloban Milosevic (1989-1997)yang didakwa di Peradilan HAM International di Den Haag Belanda tahun 1999.
15. Mengapa saya katakan tuduhan HAM terhadap Prabowo adalah fitnah?
16. Yang melemparkan fitnah bukan saksi mata, bukan orang yang melihat sendiri pelanggaran HAM Pak Prabowo, apalagi penyidik peradilan HAM sama sekali tidak pernah memeriksa Pak Prabowo sebagai tersangka pelanggar HAM.
17. Karena itu bila Pak Prabowo difitnah untuk kasus orang hilang, silahkan si pengfitnah melemparkan pertanyaan itu kepada penyidik HAM.
18. Pak Prabowo sendiri tidak pernah sekalipun disidik atas dugaan pelanggaraan HAM
19. Mengenai tuduhan Pelaksanaan penegakkan hukum.
20. Diera reformasi cukup banyak undang undang yang dibuat untuk menegakkan Peradilan bersih.
21. Mulai dari undang undang nmr. 28 tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi Nepotisme, Undang KPK, Undang Administrasi Pemerintahan( Undang Undang undang nomor 30/2014), Undang undang Tata Usaha Negara dan Peradilan TUN, Undang undang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang undang Komisi Yudicial dan banyak undang undang sejenis lainnya.
22. Sejalan dengan lahirnya Undang undang itu, dibentuk Dewan Pengawas.
23. Terdapat misalnya Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pengawasan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kompolnas, Komisi Pengawas Kejaksaan, Dewan Pengawas KPK, Komisi Yudicial dan lain lain.
24. Tetapi mengapa korupsi terjadi disegala bidang?
25. Kami membuat penelitian di Belanda dan Perancis.
26. Dinegara itu dibentuk Hakim Komisaris independen, lepas dari kekuasaan Mahkamah Agung, yang mulai pengawasannya dari acara penyidikan, penuntutan, sampai putusan hakim.
27. Mengapa putusan Hakim? Di Indonesia banyak putusan hakim mengabaikan bukti yang terungkap dipersidangan..
28. Khusus dalam perkara korupsi, rata rata hakim hanya mengikuti tuntutan KPK yang kopi paste dakwaan, mengabaikan fakta persidangan.
29. Karena itu bila kepada Pak Prabowo dipertanyakan mengenai masalah hukum yang Prabowo dapat lakukan sebagai Presiden, adalah bersama DPR membuat undang undang Pengawasan yang independen, dan berani memenjarakan oknum penyidik, penuntut umum, bahkan hakim yang tidak mengikuti hukum acara. Social kontrol dilakukan oleh korban korban ketidak adilan.
30. Bahkan kasus Formula E yang menurut pendapat para ahli seharusnya ditingkatkan kepenyidikan, tenggelam beritanya begitu saja.
31. Uraian mengenai Investasi.
32. Mengapa didalam business international, kita sering kalah di arbitrase international?
33. Sebagai seorang arbiter karier saya membela kasus arbitrase international, yang pertamadisekitar tahun 1980 adalah kasus Hotel Kartika Plaza melawan AMCO Indonesia diInternational Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington.DC.Amerika Serikat.
34. Sejak itu karena sering membela kasus kasus arbitrase, dan saya sendiri adalah seorang arbiter , saya menghasilkan beberapa buku arbitrase..
35. Saya beberapa kali memberi nasehat mengrevisi perjanjian perjanjian yang berhubungan dengan pertahanan negara.
36. Pertanyaan sederhana saya mengapa untuk penyelesaian sengketa harus tunduk kepada arbitrase Singapura?
37. Bukankah dengan demikian Singapura mengetahui persenjataan kita, pada hal mengenai pertahanan negara klasifikasi perjanjian adalah sangat rahasia? Pertahanan adalahbagian mutlak mempertahankan kedaulatan Indonesia?
38. Mengenai cemoohan terhadap Gibran.
39. Mengenai fitnaan terhadap Gibran sebagai calon wakil Presiden yang katanya belum mampu menduduki jabatan itu, karena dibawah umur selalu menjadi jualan para pihak yang besebelahan dengan pasangan nomor dua
40. Bukankah majoritas kagum akan penampilan Mas Gibran di era penyampaian visi misiWakil Presiden?
41. Mari kita sama sama menengok kebelakang, lahirnya Sumpah Pemuda tahun 1928. Bukankah pencetusnya adalah kaum muda (Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia)berumur disekitar 20 tahunan?
42. Ada Jong Ambon, Jong Java, Jong Sumatra, Jong Batak, Jong Celebes, Pemuda Kaum Betawi dan kelompok kaum muda lainnya.
43. Setiap kali sebelum pembukaan rapat kaum Pemuda, disaat itu dikumandangkan Lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman yang disaat itu berumur sekitar 20 tahun,, ditutup dengan rumusan Sumpah Pemuda: “Satu Tanah Air, Satu Bangsa, Satu Bahasa.”
44. Salah seorang pencetus naskah yang saya kenal adalah nona Johanna Masdani Tumbuan yang menikah dengan Masdani, yang makamnya sebagai pahlawan nasional ada di Kalibata.
45. Barangkali ada baiknya bila Mas Gibran berkenan , kami berkunjung ke pusara Tumbuan di Kalibata sekedar mengingatkan bahwa andil NKRI dimulai dengan perjuangan anak muda , jauh dibawah umur Mas Gibran?
46. Mengapa saya kembali membahas ABRI yang Pancasilais?
47. Karena pernah saya menyaksikan didalam satu kampanye Gubernur Slogan: Jangan Pilih Kafir.
48. Dibalik cita cita sekelompok orang hendak bermimpi menjadikan NKRI berbasis agama, saya yakin Prabowo tetap teguh kepada sumpah prajuritnya sumpah Sapta Marga,doktrin TNI yang tetap melekat pada dirinya.
49. Bahkan beberapa pemuka bangsa bercita cita kembali kenegara Khilafah karena katanya PancaSila berdasarkan Piagam Jakarta,pembentukan negara berdasarkan syariat Islamyang ditentang oleh Founding Father, sehingga usul kalimat Piagam Jakarta, tidak dicantumkan oleh Penggali PancaSila, Bapak Presiden Soekarno.
50. Bukti paham Pluralisme dianut pendiri NKRI adalah ketika saudara Hj. Agus Salim, Michael Chalid Salim dipermandikan masuk Katolik
51. Ketika orang bertanya kepada Agus Salim yang turun temurun penganut Islam, bagaimana reaksi beliau, dengan entengnya Agus Salim menjawab: Beruntung Chalid Salim telah mengenal Tuhan sehingga sekarang Chalid Salim lebih dekat keluarga.
52. Akhirnya kelompok besar pengacara O.C.Kaligis yang pernah menimba ilmu dikantor saya sepakat mendoakan keberhasilan pasangan nomor dua.
53. Kantor saya sudah menghasilkan kurang lebih 28 doktor hukum, tiga professor hukum, satu diantaranya paling fenomenal, DR. Hotman Paris Hutapea, DR. Hamdan Zoelva ex.. Ketua Mahkamah Konstitusi, DR. Amir Syamsuddin ex. Menteri Hukum dan Ham, Rektor Prof. DR. Hikmahanto LLM.Phd. terakhir Prof.Dr. Elsa Syarif.
54. Saya memberi beasiswa untuk pengacara pengacara muda ke Havard, Berkeley, New York University, ke Inggris , Belanda dan Australia.
55. Mudah mudahan banyak diantara ex pengacara saya, punya pendirian yang sama dengan saya, menghadapi tahun politik ini. Semoga.
Hormat saya.
v
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !