Jakarta, Info Breaking News - Salah satu syarat utama mendapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) adalah adanya Akta Jual Beli (AJB). Lalu ke mana larinya AJB kita setelah SHM itu terbit?AJB asli disimpan di BPN menjadi warkah hidup dan menjadi dokumen rahasia negara. Dibuka apabila ada penyidikan dan permintaan hakim.
Untuk diketahui, SHM adalah bukti paling kuat/tertinggi yang menunjukan atas kepemilikan tanah. Atas kedudukan SHM yang paling kuat dan tertinggi itu, maka keberadaan SHM selalu menjadi pertanyaan paling utama dalam proses jual beli tanah. Konsumen semakin yakin membeli properti apabila properti dibangun di atas tanah dengan status SHM.
SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam proses mendapatkan SHM itu, perlu sejumlah syarat di antaranya adalah AJB. Di mana AJB merupakan salah satu dokumen yang tidak dapat dibuat sendiri karena memerlukan jasa notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Tujuan dibuatnya AJB adalah untuk membuktikan adanya transaksi jual beli serta peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pemilik lama ke pemilik baru.
Oleh sebab itu, AJB bukanlah bukti kepemilikan tanah/properti namun hanyalah bukti dari peristiwa perdata berupa jual-beli terhadap tanah atau rumah sehingga tidak sama sekali melegitimasi kepemilikan properti.*** Armen
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !