Pages

Kamis, 27 Juni 2024

Rakyat Harus Tahu Pajak Penghasilan Pertahun


Palangkaraya, Info Breaking News - Banyak Negara maju yang menghapuskan wajib pajak pada penduduknya namun di Indonesia rakyat jelata dipaksa bayar pajak, gaji belum dinikmati udah kena pajak mengisi bahan bakar kena bajak kendaraan pun sama kena pajak bangun rumah juga kena pajak tinggal didalam rumah sendiri bayar pajak makan saja aja kena pajak belanja kena pajak.

Giliran orang kaya dibebaskan pajaknya kalau pun terdapat tunggakan pajak orang kaya dapat text amnesti dan kita harus ingat tahun depan pajak akan naik 12%.

Bukti diantara tanda tanda sebuah negara akan hancur iyalah beraneka ragamnya pajak yang dipungut dari rakyat.

Apakah tidak termasuk menyengsarakan rakyat apakah pemerintah tidak pernah berpikir berapa besaran yang harus dikeluarkan dalam sehari dan pengeluaran dalam pertahun.

Coba kita hitung jika gaji perbulan Rp 6000 000 artinya Rp 200.000 perhari, Rp 200 000 kita bawa kepasar untuk belanja

ikan. Rp 40.000 per kg 
beli sayur Rp 40.000, 
Bensin. Rp 20.000
Bumbu dapur Rp 50.000 perharinya 
Belanja anak Sekolah 3 orang Rp 30.000
Jumlah Total 180.000 perharinya.

Belum termasuk biaya SPP perbulan dan biaya yang lainnya. Apakah kita mampu untuk bayar pajak penghasilan sedangkan di jaman sekarang harga barang pokok serba mahal untuk biaya sehari hari aja kita harus hutang dulu.

Biaya pertahunnya untuk masuk sekolah paling rendah Rp 4500.000
Untuk daftar ulang Rp 1200.000 pertahun 

Apakah ini nama nya negara Demokrasi dari rakyat untuk rakyat apakah pemerintah tidak pernah merasakan hidup yang berpenghasilan pas Pasan, apakah pemerintah tidak pernah merasakan hidup dalam kemiskinan.

Jaman dulu nenek moyang kita dijajah oleh Belanda harus bayar upeti kalau tidak bayar harta bendanya dirampas, orang nya dipenjarakan atau dibunuh 

Dijaman kemerdekaan sekarang mungkin tidak ada bedanya kita bukan lagi dijajah oleh Belanda tapi dijajah oleh negara sendiri 

yang memiliki penghasilan Rp 0 sampai Rp 50.000.000 dikenakan pajak 5% artinya kita harus membayar Rp 2500.000 pertahunnya 

Dan untuk yang berpenghasilan diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250 000.000 pertahunnya dikenakan pajak 15% artinya kita harus bayar Ro7500.000 untuk pertahunnya 

Dan apabila kita tidak membayar pajak kita akan dikenakan sansi Dalam Undang-Undang KUP, sanksi pidana pajak adalah pidana penjara paling minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.***Surya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar