Headlines News :
Home » » SKOR Masih Draw, PT, DKI Perintahkan Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh Disidangkan Kembali

SKOR Masih Draw, PT, DKI Perintahkan Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh Disidangkan Kembali

Written By Info Breaking News on Senin, 24 Juni 2024 | 14.23


Jakarta, Info Breaking News -
Belum lama rasa gembira keluarga hakim agung non aktip Gazalba Saleh karena putusan sela kasusnya bebas, tapi baru sebulan kemudian, tepatnya hari ini pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK.

Akibatnya bisa dibayangkan betapa lelah dan banyak enerji yang harus dikeluarkan untuk menghadapi proses hukum model begini. Tapi itulah negeri kita, padahal image KPK sedang anjlok dimata publik akibat tiada habisnya persoalan internal dan persoalan hukum yang terus terkuak menimpa sejumlah bekas pimpinan nya dan pungli rutan KPK yang dilakukan banyak oknum pegawai yang ternyata sangat jahat dan serakah dengan uang haram.

"Menyatakan surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh," kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Dalam putusannya, Majelis hakim turut memberikan sejumlah pertimbangan. Menurut hakim, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.

Hakim menyatakan bahwa tindakan pra penuntutan dan penuntutan perkara Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan. Hal ini karena terdakwa Gazalba Saleh diajukan ke muka persidangan berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum yang ditugaskan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung RI.

Selain itu, hakim menilai bahwa pokok keberatan Gazalba yang disampaikan melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan di dalam persidangan.

Akibatnya dalam waktu dekat ini perkara 
 Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst itu akan dilamnjutkan secara marathon dan pastinya majelis hakimnya yang kemaren akan berganti pula.

"Menimbang, bahwa untuk keberatan lainnya, setelah pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding mencermati isi surat dakwaan,
bahwa keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa telah memasuki materi pokok perkara sehingga diperlukan adanya pembuktlan dan surat dakwaan
telah memenuhi syarat formal dan syarat materil tentang sahnya surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP," ucap Hakim.*** Emil Simatupang.

BACA BERITA AKTUAL LAINNYA HANYA TINGGAL KLIK bERANDA DIBAWAH INI

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved