Pages

Selasa, 16 Juli 2024

Dinyatakan P-21, Polsek Bukit Batu Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor


Palangka Raya, Info Breaking News - Polsek Bukit Batu jajaran Polresta Palangka, Polda Kalteng telah merampungkan proses penyidikan kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kapolsek, Ipda Iwan Kushadinoto saat ditemui pada Mapolsek Bukit Batu, Jalan Tjilik Riwut Km. 33, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (16/7/2024) siang.

Kapolsek Bukit Batu menjelaskan, proses penyidikan yang dilakukan terhadap kasus tersebut telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan sudah lengkap sehingga akan dilanjutkan proses hukum tahap II dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri.

“Kasus tersebut dipersangkakan terhadap seorang pria berinisial B (33) yang terbukti melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap satu unit sepeda motor bermerek Jupiter Z1 KH 3625 YR milik korban atas nama Jarwo (34),” jelasnya.

“Yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 20 Bulan Mei Tahun 2024 lalu, ketika korban dan tersangka bertemu di sebuah warung pada kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 45 masuk ke arah Tumbang Talaken Kelurahan Sei Gohong,” lanjutnya.

Berdasarkan penyampaian Ipda Iwan Kushadinoto, kejadian berawal ketika korban dan tersangka bertemu serta mengobrol pada warung tersebut, yang mana keduanya memang sudah saling kenal namun jarang bertemu.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminjam sepeda kotor dengan alasan ingin keluar sebentar untuk membeli rokok dan pulsa serta korban yang percaya pun meminjamkannya, namun setelah itu tersangka pun tak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi lagi,” tutur Ipda Iwan.

“Akibat kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian materiil senilai Rp. 12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah), sehingga dirinya pun melaporkannya ke Polsek Bukit Batu yang kemudian dilakukan upaya penyelidikan oleh Unit Reskrim,” lanjutnya. 

Akibat kasus tersebut, tersangka pun terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.***Pm/ Surya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar