Headlines News :
Home » » Heboh!!! Dinas Pendidikan Kembali Keluarkan Surat Edaran Pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Heboh!!! Dinas Pendidikan Kembali Keluarkan Surat Edaran Pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Written By Info Breaking News on Jumat, 12 Juli 2024 | 05.25



Pujon (Kalteng)
, Info Breaking News - Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah kembali menjadi Sorotan, Pasalnya membuat kebijakan yang menghebohkan jagad dunia pendidikan di Kalimantan Tengah, kebijakan yang tadinya melarang sekolah melakukan pungutan berubah dalam kurun waktu sekejap dengan keluarnya surat edaran kebijakan baru yang memperbolehkan pihak sekolah melakukan pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Dengan dasar hasil rapat koordinasi Kepala SMA/SMK/SLB se-Kalteng 1 juli 2024, juga dengan melihat PP no 48 th 2008 tentang pendanaan pendidikan, juga dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 75 th 2016 tentang komite sekolah,maka sekarang sekolah boleh melakukan pemungutan biaya pendidikan dan sumbangan lewat komite sekolah.

Terkait kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah lewat surat no 050/14 18/SET.02/VI/2024,11 Juni 2024 tentang pungutan biaya penyelenggaraan pendidikan lalu disusul perubahan kebijakan Dinas Pendidikan di tanggal 3 Juli 2024 dengan surat edaran no 421/1723/Disdik/VII/2024, tim media menyambangi SMAN 1 Kapuas Tengah yang dikabarkan juga menarik pungutan Biaya Penyelenggaraan Sekolah untuk tahun ajaran 2024-2025.

Kepala SMAN 1 Kapuas Tengah Hariadi Kicol Spd membeberkan, "Untuk pungutan BPP sementara ini hanya untuk kelas 11 dan 12 bersamaan dengan daftar ulang, itupun tanpa ada paksaan kalau dari pihak orang tua belum memiliki Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) bisa dibayarkan nanti di kemudian hari, "jelasnya.

"Untuk siswa baru belum kita tarik pungutan untuk BPP karna belum ada kordinasi dengan pihak komite kalaupun kelas 11 dan 12 kita tarik itu dikarenakan memang sudah seperti itu kebijakan sekolah selama ini, saya hanya melanjutkan kebijakan tersebut, "lanjutnya.

"Adapun kebijakan sekolah diambil untuk melakukan pungutan diambil atas dasar kebijakan Dinas Pendidikan provinsi Kalimantan tengah dengan surat no 1421/1723/Disdik/VII/2024 tentang biaya penyelenggaraan pendidikan,selain itu sekolah di SMA 1 Kapuas Tengah jumlah muridnya juga mencapai sekitar 400 lebih."terangnya.

Yang paling penting apapun pungutannya terlebih dulu sudah disepakati dengan komite sekolah. Untuk siswa yatim piatu tidak mampu penyandang disabilitas tidak mampu sesuai verifikasi data dan lapangan tidak kita bebankan pungutan BPP juga jika ada (2) dua saudara kandung yang sekolah di sini pihak sekolah hanya membebankan pungutan BPP untuk satu orang saja,"ungkapnya.***Surya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved