Headlines News :
Home » » Kapolri Hormati Putusan Bebas Pegi Setiawan

Kapolri Hormati Putusan Bebas Pegi Setiawan

Written By Info Breaking News on Selasa, 09 Juli 2024 | 13.54

Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Jakarta, Info Breaking News  -
Kasus pembunuhan ini termasuk sadis dan semula hanya menggemparkan lokal se kota Cirebon Jabar saja, dan selama belasan tahun kasus ini dinilai tidak tuntas bahkan penuh misteri dan penyimpangan, sehingga kemudian diangkat kelayar film dan langsung gempar secara nasional, barulah menjadi perhatian aparat terkait, lalu anehnya semula disebut ada 3 orang DPO, tapi ternyata diralat hanya satu, yaitu Pegi setiawan, yang kemudian menimbulkan pro kontra, sehingga mengajukan praperadilan di PN Bandung, kemudian prapidnya dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, membuat pihak Polri banyak merenung kedepan setelah habis dikritik publik.

Bahkan membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Jenderal Sigit mengatakan pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut.

"Ya tentunya kan kita harus menghormati putusan pengadilan, saya kira tadi juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui kabid humasnya," kata Jenderal Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024) kemaren.

Jenderal Sigit menerangkan saat ini pihaknya tengah menunggu salinan resmi putusan yang menggugurkan status Pegi sebagai tersangka itu. Jenderal Sigit akan segera menindaklanjuti setelah mendalami isi putusan.

"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan tembusan dari putusan tersebut supaya bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

"Tentunya itu akan didalami ya isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya penetapan sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain, saya juga belum tahu isinya apa, yang jelas akan segera ditindaklanjuti," ujar mantan Kabareskrim itu.

PN Bandung Kabulkan Praperadilan
Seperti diketahui, PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun dibebaskan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut. Hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Menurut Eman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidkman Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Jadi, Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," ucapnya menambahkan.

Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," ungkapnya.

Hakim pun menyatakan penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup dua alat bukti karena harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu. Ia mengatakan putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," pungkasnya.*** Armen


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved