Malang, Info Breaking News - Inilah pencapaian pihak Polisi sepanjang masa, mampu membongkar pabrik narkoba terbesar disebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang dijadikan pabrik narkoba ganja sintetis, ekstasi, dan xanax (obat penenang). Ada 5 orang asal Bekasi, Jawa Barat yang mengelola pabrik narkoba itu.Para tersangka itu berinisial FP (21), DA (24), AR (21), YC (23), SS (28). Diketahui 4 tersangka dalam proses produksi narkoba bertugas menyiapkan peralatan, sedangkan untuk YC berperan sebagai peracik produk jadi.
Tempat pembuatan 3 jenis narkoba itu berada di salah satu ruangan yang letaknya dekat dengan ruang tamu. Ruangan itu terbagi menjadi dua dengan batas sekat plastik berwarna biru yang dibentuk menyerupai tirai.
Pantauan wartawan yang ikut terjun dilapangan tkp, di ruangan paling dalam terdapat mesin mixer dan mesin adonan untuk produksi narkoba. Kemudian untuk sisi lain ruangan itu terdapat mesin adonan, mesin ayak, mesin cetak, serta oven.
Dalam pembuatan 3 jenis narkoba para tersangka ini dipandu atau diarahkan oleh seorang WNA Malaysia yang saat ini masih dalam pencarian. Panduan itu dilakukan dari jarak jauh dengan fasilitas daring aplikasi video conference.
"Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di TKP clandestine laboratory itu, Rabu (3/7/2024).
Pabrik Ganja Sintetis di Kota Malang. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Pabrik narkoba terselubung ini berhasil dibongkar dari pengembangan kasus sebelumnya. Di mana pada 29 Juni 2024 lalu Bareskrim Polri mendapatkan temuan lokasi transit narkoba jenis ganja sintetis di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan lokasi transit tersebut, polisi mengamankan 3 tersangka yakni RT (23), IR (25) dan HA (21). Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 23 kg ganja sintetis.
Melalui temuan itu, petugas kepolisian melakukan pendalaman dan profiling hingga mengerucut bahwa barang tersebut didapat dari pabrik yang berada di wilayah Malang. Polisi pun akhirnya menggerebek pabrik narkoba di Jalan mendapatkan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kg bahan baku setara dengan 2 ton produk jadi. Petugas juga menemukan beberapa zat kimia yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir pil ekstasi.
Selain bahan baku dan produk jadi, polisi juga mengamankan alat pembuatan yang berupa mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, beserta cooler.
Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 102 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polisi masih terus mengejar bebrapa buronan besar kesegala penjuru. *** Dani Setiawan
Baca berita terkini lainnya, hanya tinggal klik Beranda Dibawah ini
Baca berita terkini lainnya, hanya tinggal klik Beranda Dibawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar