Pages

Senin, 22 Juli 2024

Seakan di Tiang Gantungan Mantan Ketua KPK Firly Bahuri

Tampang Firly Bahuri Terkini

Jakarta, Info Breaking News -
 Walau belum ditahan dan masuk penjara, tapi secara psikologis jiwa dan pikiran Firly yang merupakan jenderal bintang 3 pensiunan ini, yang juga dikenal merupakan salah satu Ketua KPK yang paling banyak bermasalah hingga tersingkir ditengah jalan kariernya, kini sedang merasakan tidak nyaman tidur dan seakan terkungkung karena diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran hukum dari mulai tindak pidana khusus korupsi, hingga pencucian uang TPPU dan Gratifikasi, menerima uang haram dibalik kekuasaan jabatannya yang mentereng sebagai ketua pemberantas korupsi, malah lebih gila melakukan korupsi secara biadab.

Hal itu pula yang membuat pihak Polda Metro Jaya seakan terus menggantung nasib Firly yang lebih miris lagi karena justru dihajar sesama instansi Polri tempat dia mengabdi dahulu. dan kini terus mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Kapolda Sumsel itu. Bahkan pihak Polisi menyebut sudah mengantongi alat bukti terkait perkara tersebut.

"Semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa dan penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun men-support terkait dugaan tindak pidana terjadi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 22/7/2024.

Ade Safri menyebut sejumlah saksi juga sudah mulai diperiksa terkait dua perkara baru yang menjerat mantan ketua lembaga antirasuah tersebut. Diagendakan pekan depan polisi akan memeriksa saksi ahli.

"Sudah dan ada beberapa saksi yang sudah dilakukan pemanggilan. Termasuk agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini dan minggu depan sudah kita agendakan," jelasnya.

Dua perkara baru yang tengah diusut tersebut adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada juga perkara terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polisi belum menjelaskan perkara di Pasal 36 yang dimaksud. Namun, Pasal 36 UU KPK berisi:

Pasal 36

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a.mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan. pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Diketahui, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.*** Tiara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar