Singapore, Info Breaking News - Masyarakat Indonesia yang berada di sejumlah negara Asean, merasa senang karena sebentar lagi bisa menyetir kenderaan pribadi tanpa harus mendapatkan lisensi dari negara lain, karena sudah mulai diberlakukannya SIM Indonesia.
Seperti yang disampaikan pihak Polri, surat izin mengemudi (SIM) Indonesia bisa berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara. Peraturan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2025.
Hal tersebut disampaikan melalui akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya seperti dilihat detikcom, Kamis (20/6/2024). Beberapa negara yang menerima pemberlakuan ini antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia."Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," tulis akun TMC, Kamis (20/6).
Dalam postingan tersebut, Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus mengatakan penerapan aturan juga selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025.
"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP," kata Yusri Yunus dikutip dari TMC.*** Jenny Liu
Dapatkan berita terkini lainnya, hanya tinggal klik beranda dibawah
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !