Pages

Kamis, 04 Juli 2024

Seorang Petugas Kecamatan Timpah Diduga Melakukan Pungli


Palangkaraya, Info Breaking News - Timpah (Kalteng) Pungli telah merusak sendi - sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara merusak ideologi bangsa kerena bertentangan dengan nilai Pancasila.

Pungli menjadi permasalahan yang serius yang memang harus ditindak tegas apa bila dibiarkan sama saja memberikan kesempatan untuk melakukan tindak kejahatan luar biasa kegiatan pungli itu sendiri juga disamakan pemerasan, penipuan dan korupsi.

Yang awal mula nilainya hanya ribuan rupiah kalau dibiarkan akhirnya menjadi puluhan ribu rupiah bahkan bisa sampai ratusan ribu rupiah perharinya seperti contoh dipasar besar kota Palangkaraya premanisme berkembang biak yang akhirnya sulit dimusnahkan dari muka bumi ini.

Kejadian berawal dari adanya laporan salah seorang driver angkutan barang yang tugas nya penyuplai barang mentah mengeluh tiba tiba didatangi salah seorang oknum memintai uang sebesar Rp 5000 dan menyodorkan karcis retribusi pasar. Kerena tidak memegang uang dengan terpaksa meminjam uang ke pedagang ditempat tersebut.

Driver angkutan barang tersebut pun menyodorkan uang kepada oknum petugas karcis dan sembari berkata, "Camat yang bilanglah,"ucapnya.

Dan oknum petugas tersebut menerangkan, "kalau pedagang kecil seperti pedagang pentol itu bayarnya Rp2000 kalau pedagang sayuran itu Rp5000 kerena pedagang sayuran banyak untungnya, "ujarnya. Sembari mengatas namakan camat.

Tim media pun turun kelapangan meminta keterangan dari pedagang warung lalapan, hal itu pun dibenarkan oleh pemilik warung lalapan,"dulu memang sering datang kesini meminta uang retribusi pasar setelah saya laporkan ke Pak Kades oknum petugas itu pun tidak pernah datang lagi kesini. Percuma kita bayar pertahun kalau kita masih ditarik biaya karcis retribusi, "ujarnya. 

Terkait retribusi karcis pasar yang dipermasalahkan diwilayah kecamatan timpah kabupaten Kapuas kades pun angkat bicara," kalau Desa tidak pernah menarik kemudian yang kedua untuk retribusi ranahnya kecamatan, "seperti yang sudah saya sampaikan apa bila tarifnya Rp2000 tapi yang diminta Rp5000 saya tidak bisa menjelaskan kerena itu atas nama kecamatan, yang pasti untuk desa Timpah kami tidak pernah menarik retribusi dari para pedagang baik secara permanen. "Terangnya.

Salah satu staf Pegawai Kecamatan menerangkan, "itukan ada pasar bawah ada pasar atas bagi para pedagang yang sudah menetap kami kenakan retribusi pertahun dan untuk pedagang yang tidak menetap kami kenakan harian sebesar Rp2000 dan yang sudah bayar pertahun mereka tidak perlu lagi membayar retribusi harian untuk penyuplai barang dari kota kedesa Timpah itu tidak dimintai biaya retribusi, "imbuhnya.

Bendahara Kecamatan melanjutkan, "Kalau untuk retribusi ada contohnya memang dua ribu, dua ribu itu memang dari kabupaten ada karcisnya itu untuk non lapak yang perpindahan pindah," jelasnya.

Sangat lah jelas apa yang dilakukan seorang oknum yang ditugaskan oleh Pak Camat untuk menarik retribusi karcis sudah menyalahi aturan meminta uang yang melebih retribusi karcis yang tertera didalamnya adalah termasuk pungutan liar (pungli).***Surya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar