Headlines News :
Home » » Untuk Kesekian Kalinya OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online

Untuk Kesekian Kalinya OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online

Written By Info Breaking News on Selasa, 09 Juli 2024 | 14.17


Jakarta, Info Breaking News -
 Seakan tak pernah habis kasus perjudian modern walau pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga Juni 2024 telah ada sebanyak 6.056 rekening yang terkait dengan Judi Online (judol) telah diblokir atau ditutup oleh pihak perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, Langkah penutupan ini merupakan permintaan OJK kepada pihak perbankan. Hal ini sebagai bagian dari pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan

"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan atas permintaan OJK melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Dian, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024, melalui saluran telekonferensi, Senin (8/7/2024).

Selain itu, OJK juga telah meminta pihak perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification hall yang sama dengan rekening terafiliasi judi online tersebut.

Selaras dengan hal tersebut, dari sisi regulasi pihaknya juga tengah menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan, salah satunya rancangan peraturan OJK (RPJOK) terkait konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK).

Berikutnya juga disiapkan RPOJK tentang perintah tertulis setelah amandemen yang merupakan amandemen. Kedua peraturan itu merupakan mandat Undang-Undang P2SK, serta RPOJK Perubahan atas POJK No. 42/2015 tentang Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas bagi Bank Umum, dan juga RPOJK perubahan atas POJK Nomor 50/2017 tentang kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih.

"Selain itu, OJK akan menerbitkan panduan resiliensi digital atau digital resilience yang dapat digunakan oleh bank dalam mendukung proses akselerasi transformasi digital melengkapi ketentuan-ketentuan dan pedoman yang telah terbit sebelumnya," ujarnya.

Di sisi lain, OJK bersama kedutaan besar Australia dan Prospera meningkatkan kemitraan untuk memperkuat climate risk manajemen bagi industri perbankan di Indonesia. Ini sebagai tindak lanjut penerbitan panduan climate risk management and scenario analysis.

"Satu lagi yang in the pipeline adalah RPOJK terkait dengan pemberian kredit kepada UMKM. Ini merupakan salah satu POJK yang dipadatkan harus berkonsultasi dengan DPR dan diharapkan nanti persoalan persoalan yang terkait dengan UMKM dapat di-address melalui POJK terkait UMKM ini," pungkasnya.*** Josua Manik


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved