Pages

Minggu, 25 Agustus 2024

39 Pelaku Bullying PPDS Ditindak Dan Terus Dikembangkan


Jakarta, Info Breaking News -
Aksi bullying atau perundungan di masa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) masih berlangsung. Kementerian Kesehatan RI menerima sedikitnya lebih dari 300 laporan perundungan dari sejumlah rumah sakit.

Pasca ditindaklanjuti, sedikitnya 39 pelaku bullying sudah diberikan sanksi tegas. Menurut juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril, sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, ada 356 laporan bullying yang diterima dengan 211 di antaranya terjadi di RS vertikal dan 145 laporan berasal dari luar RS vertikal.

Jenis Bullying Terbanyak

Kemenkes RI merinci sejumlah jenis bullying yang banyak ditemukan seperti berikut:

Perundungan non fisik dan non verbal
Jam kerja tidak wajar
Pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan
Perundungan verbal berupa intimidasi.
Adapun 39 pelaku bullying meliputi senior residen dan dokter pengajar atau konsulen sudah diberikan sanksi tegas.

"Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan," katanya, saat ditemui di Jakarta, Minggu, (25/8/2024).
Bagaimana dengan Bullying di Luar RS Vertikal?

Syahril menyebut, pengaduan tersebut dikembalikan ke instansi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Adapun pemberian sanksi yang selama ini dilakukan mengacu Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Sudah Lapor, Lalu Bagaimana?

Kemenkes menjamin kerahasiaan pelapor dan pelaku bullying bakal diberikan tiga jenis sanksi dari ringan hingga berat. Pemberian sanksi relatif beragam bagi peserta didik maupun tenaga pendidik atau pegawai lain.

Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:

a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Bagi peserta didik:

a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;
b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan
c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi:

a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

"Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut," beber dr Syahril.*** Mil.

Baca Berita terkini lainnya, Hanya tinggal Klik Beranda dibawah ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar