Headlines News :
Home » » Catatan Hukum Prof. Otto Cornelis Kaligis, Menyambut Bahagia Bebasnya Jessica Wongso

Catatan Hukum Prof. Otto Cornelis Kaligis, Menyambut Bahagia Bebasnya Jessica Wongso

Written By Info Breaking News on Selasa, 20 Agustus 2024 | 11.37

Jessica Wongso Bersama Prof. OC. Kaligis

Pertama saya ucapkan selamat atas perjuangan rekan saya, Prof. Otto Hasibuan, yang mati-matian berjuang membela secara professional saudara Jessica Wongso .
Dari semula sudah terlihat peradilan berjalan tidak imbang. 

Mengapa JPU harus mati- matian secara halus mengusir ahli Beng Beng Ong berkebangsaan Australia untuk pulang ke negaranya hanya karena masalah kecil. Bukankah bila yang bersangkutan tidak bisa hadir di persidangan, pemeriksaan melalui video call dapat saja dilakukan.
Pemeriksaan teleconference pertama, pernah terjadi ketika Presiden Habibie diperiksa dari Hamburg Jerman sebagai saksi atas kasus Korupsi Bulog tahun 2002.
Atas perintah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Lalu Mariyun, Presiden Habibie diperiksa.
Di saat Teleconference video call tersebut, saya berada di samping Presiden Habibie di Hamburg, dalam kapasitas saya sebagai Pengacara beliau.

Penyitaan tas Jessica oleh Polisi, tidak menghasilkan ditemukannya serbuk sianida.
Berikut nama nama yang mendukung pembebasan Jessica sejak mula pertama.
A. Pengacara Prof. Otto Hasibuan dan rekan. Rekan advokat Otto Hasibuan dengan usahanya mengajukan pertama ahli  Djaja Atmadja,  Dokter Forensik. 

Pendapat beliau dibawah sumpah.: Mayat sianida seharusnya merah, bukan biru seperti yang disaksikan ahli DR. Djaja Surya Atmadja.

Dokter tidak menemukan adanya Sianida di lambung selama memeriksa jenazah Mirna 70 menit kemudian.

Ahli Teksigologi yang dihadirkan keluarga Mirna mengatakan ada 0,2  mg/liter sianida yang ditemukan 3 hari setelah Mirna meninggal, Sedang sianida baru bisa menyebabkan kematian bila dosisnya mencapai 50-176 mg.
Orang yang meninggal karena sianida, mayatnya kemerah-merahan. 

Kesaksian Dr. Djaja Atmadja sama dengan kesaksian Sandy Salihin, saudara kembar Mirna.
 
 Pendapat ahli Sosiologi  Bambang Widodo Umar : “Kasus pembunuhan Jessica tidak didukung oleh bukti primer”.
Jessica divonis hanya berdasarkan bukti yang dikait-kaitkan, bertentangan dengan bukti primer yang terungkap dipersidangan.”
Pendapat yang sama diterangkan dibawah sumpah oleh ahli Prof. Mudzakir. Ahli menolak bukti CCTV yang adalah bukti sekunder. Bahkan ahli memberi pendapat bahwa CCTV bukan bukti.
Di majalah Sudut Pandang edisi Nopember 2023, saya mengungkapkan minimal 11 kejanggalan bukti yang terungkap di persidangan kasus Jessica. Semua bukti itu seharusnya membebaskan Jessica dari vonis Pidana. 

Berikut ulasan saya:

1. Pertimbangan hakim dalam memutus hanya berdasarkan “Petunjuk” . Petunjuk melawan bukti fakta.
 
2. Yang aneh hakim pemutus di Pengadilan Negeri memberi nasehat ke Jessica untuk “ngaku“ saja.
 
3. Dengan tegas Jessica menjawab . “Sampai mati pun saya tidak akan mengakui hal yang tidak pernah saya lakukan.”
 
4. Jessicapun secara tegas mengatakan bahkan bersumpah. Tidak akan pernah mengajukan Grasi, karena memang Jessica sama sekali bukan pelaku pembunuhan.
 
5. Jessicapun menolak acara rekonstruksi yang dilakukan Penyidik, dimana di dalam adegan rekayasa itu, Jessica diharuskan bertindak selaku Pembunuh Mirna.
 
6. Media. Wawancara dengan Jessica Wongso dalam film dokumenter “Ice Cold” di Platform  Netflix dihentikan karena dinilai sudah terlalu dalam. “
 
7. Karena kejanggalan itu, netizen berbalik mencurigai peran ayah Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso. Selain Media Netflix,  Media pendukung adalah CNN  Indonesia, Breaking News, You tube, Tribune News, Tik Tok, Face book dan banyak Media lainnya..
 
8. Dokter Forensik. Kesalahan utama penyidikan : langsung segera di saat kejadian tidak dilakukan otopsi. Baik keterangan ahli dari Australia Beng Beng Ong maupun DR. Djaja Surya Atmadja dosen sianida selama 30 tahun, berpendapat  kematian Mirna bukan karena Sianida.
 
9. Ahli IT. Ahli IT digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan indikasi CCTV di Kafe Oliver direkayasa sangat kuat. Sebab ada dugaan teknik memodifikasi gambar. Rismon menganalisa, hal tersebut dari beberapa telivisi lain dan Youtube.
 
10. Rekaman CCTV pun di saat kejadian tidak memperlihatkan reaksi wajah Hani dan Jessica setelah Mirna meminum isi gelasnya.
 
11. Semua pelayan yang melayani Jessica dan Hani di saat itu, sama sekali tidak melihat Jessica menuangkan sesuatu ke cangkir Mirna.
 
12. Informasi yang terungkap,setelah selesai minum, cangkir langsung dibawa ke dapur untuk dicuci bersih.
 
13. Lalu pertanyaannya kapan sianida diisi ke cangkir, setelah cangkir dicuci bersih oleh pelayan cuci cangkir?
 
14. Lalu bagaimana dengan sidik cari yang ada dicangkir? Semuanya ini adalah bukti yang menjadi pertanyaan, yang sama sekali tidak diungkap di Pengadilan.
 
15. Saya menulis di Media mengenai “Miscarriage of Justice” dalam kasus Jessica mulai tanggal 7 Pebruari 2021, setelah itu tanggal 2 Oktober 2023 dan 13 Oktober 2023.
 
16. Semua tulisan saya, dalam kedudukan saya sebagai praktisi, menjelaskan bahwa Jessica harus dibebaskan.
 
17. Bahkan saya pernah membela kasus pembunuhan Maman Sugianto dan kawan kawan secara Prodeo dalam perkara nomor 650/Pid.B/2008/PN. Jombang , akhirnya mereka oleh JPU dituntut bebas.
 
18. Mestinya berdasarkan bukti, saksi fakta, ahli dan petunjuk, seharusnya Jessicapun dituntut bebas.
 
19. Setelah pemberian remisi 12 tahun oleh Dirjen Pas tanggal 17 Agustus 2024, semua pendukung Jessica, Pendukung yang mengerti hukum, pasti menyambut gembira kebebasan Jessica.
 
20. Remisi 12 tahun, membuktikan bahwa Menteri Hukum dan Ham pun termasuk Dirjen Pas, di dalam hati kecil mereka, sadar bahwa vonis Jessica penuh rekayasa, diputus oleh Hakim hakim pemutus yang mengvonis, dengan mengabaikan fakta hukum, baik dari saksi maupun dari ahli.
 
21. Tersangka pembunuhan yang menimpa Archie Williams yang bebas dan tidak terbukti membunuh, setelah ditahan selama 37 tahun di Pengadilan Lousiana, USA, Archie Williams bebas melalui usaha bernama “Innocent Project / Proyek tak bersalah”
 
22. Di Indonesia bukan saja kasus Vina yang merupakan kasus rekayasa, tetapi masih banyak kasus lain yang sama, cuma tak terjangkau berita Media, sehingga terkubur, dengan korban korban vonis pidana, sekalipun mereka tidak bersalah.
***  Penulis : Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved