Surabaya, Info Breaking News - Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, kemarin. Selanjutnya, tujuh komisioner KY akan menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib tiga hakim itu.Ketiga hakim tersebut adalah hakim Erintuah Damanik, hakim Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo. Ketiganya diperiksa secara tertutup di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jalan Sumatra, Selasa (20/8/2024).
"Majelis kami periksa secara bergiliran, hakim anggota 2, hingga ketua. Seluruh keterangan dari majelis hakim dituangkan dalam BAP," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmito saat ditemui awak media di halaman PT Surabaya, Selasa (20/8/2024).
Joko enggan menjelaskan materi pemeriksaan tersebut. Dia hanya memastikan materi itu berdasarkan pada pokok-pokok laporan dari pelapor dan temuan-temuan hasil penyelidikan oleh KY.
"Pemeriksaan tertutup. Tidak bisa kami informasikan," katanya.
Dia juga bicara tentang tindak lanjut setelah pemeriksaan terhadap tiga hakim terlapor. Joko menjelaskan, KY akan mengambil keputusan tentang ada tidaknya pelanggaran etik itu berdasarkan rapat pleno.
"Kami (KY) akan memutuskan apakah majelis hakim itu terbukti atau tidak. Artinya, nanti putusan itu terbukti atau tidak itu tergantung keputusan dari rapat pleno yang dihadiri tujuh komisioner KY," ujarnya.*** Dani Setiawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar