Headlines News :
Home » » Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dampingi Yayasan Darul Ulum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dampingi Yayasan Darul Ulum

Written By Info Breaking News on Kamis, 15 Agustus 2024 | 20.23


Palangka Raya, Info Breaking News - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dampingi Yayasan Darul Ulum untuk menyikapi permasalahan lahan 52,5 hektar yang pajak nya selalu dibayarkan setiap tahunnya kepada Negara, yang mana penanggung jawab pemegang aset terbesar Yayasan Darul Ulum tersebut Pak Sofirman/ Ayung.

Adanya hal hal yang menyangkut tanah Darul Ulum yang menjadi permasalahan besar adanya oknum oknum yang memanfaatkan tanah tersebut dan sebagian diterbitkan sertifikat tidak berdasarkan kronologi jelas seperti PT Karisma yang tidak memiliki surat yang jelas melakukan pembangunan perumahan yang saat ini dihentikan pembangunan nya dijalan Marina permai ujung Tempus jalan Kecipir kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Rabu (15/8/2024).

Pertemuan antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Pak Sofirman (Ayoung) selaku Pengurus Pemegang Aset Yayasan Darul Ulum yang mana pihak LBH meminta penunjukan lokasi titik koordinat dan akan segera mematok lahan mengembalikan tapal batas dilahan tersebut warga dan developer akan segera disurati/somasi.

"Pengurus aset yayasan Darul Ulum bersama LBH melakukan tindakan hukum permasalahan aset Darul Ulum yang berada di Marina permai ujung dan aset aset yang lain yang dimiliki Yayasan Darul Ulum dan selama ini ketua Pemegang aset Yayasan sudah melakukan pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah terutama Kelurahan yang membidangi pihak Darul Ulum akan melakukan surat Somasi kepada warga atau developer yang merasa membangun diatas lahan milik Yayasan, "jelas Sofirman/Ayung.

Pengurus yayasan darul Ulum pemegang aset akan akan melaporkan penyerobotan atas lahan tersebut kepada pihak kepolisian apa bila diperlukan yang kami harapkan demikian apa yang kami sampaikan akan menjadi renungan kita untuk mencapai mufakat bersama. Dimohon kepada pihak Bank yang mana memiliki kerja sama kepada developer PT Perumahan Citra Mandiri ( PT CMDP), dan Perumahan PT Citra Regency yang membangun diatas tanah Yayasan Darul Ulum dimohon untuk tidak melakukan jual beli lahan milik Yayasan Darul Ulum yang berlokasi di jalan Marina Permai Ujung, "terang Sofirman/Ayung.

Mengingat wilayah tersebut penduduknya tambah tahun semakin bertambah lahan tersebut yang nantinya akan sesegera mungkin dibangun Mesjid dan pondok Yayasan Pesantren Darul Ulum cabang jalan dr Murjani.***Surya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved