Pages

Senin, 05 Agustus 2024

Menjalani Pemeriksaan Sengketa Lahan Sawit Seorang Kakek Didampingi 12 Pengacara


Parenggean (Kalteng), Info Breaking News - 7 Orng Desa Barunang Miri dilaporkan pihak perusahaan PT SSP ke Ditreskrimum Polda Kalteng diduga melakukan penyerobotan lahan dan pencurian dengan mengunakan pasal berlapis pasal 385 KUHP 363 KUHP pasal 107 undang undang perkebunan yang terjadi dibulan April 2024 di areal perkebunan kelapa sawit PT SSB blok H2 Bajarau Estate diDesa Barunang Miri, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, Sampit, Senin (5/8/2024) siang.

Sebelum adanya PT SSP Pak Erna (72) Warga asli di Desa tersebut lebih dahulu memiliki lahan tersebut dengan luas 15 hektar yang telah menggarap dari jaman bahari sampai jaman modern tidak pernah putus yang dilanjutkan oleh para keturunan nya melakukan tugas perawatan lahan kebun karet tanam tumbuh dari tahun 1995. 

Dan di tahun 1997 terjadi kebakaran lahan berlanjut di tahun 2012 kebun karet diganti dengan tanam tumbuh kebun sawit di tahun 2017 Pak Erna dan anak keturunan nya sudah mulai memanen dan terakhir bulan April tahun 2024.


Pak Erna didampingi 12 Pengacara menerima undangan klarifikasi Ditreskrimum Polda Kalteng dan menjalani pemeriksaan dari pukul 9.00 WIB sampai selesai.

Melalui Kuasa Hukumnya Ari Yunas Hendrawan, S,H. didepan kantor Ditreskrimum Polda Kalteng menerangkan, "pemeriksaan berjalan lancar dari proses pada intinya Pak Erna menjelaskan bahwa lahan milik dia seluas 15 hektar itu dirawat sejak tahun 1995 dan kemudian lahan tersebut dipelihara kemudian ditanam sawit pada tahun 2011-2012 dalam proses nya tidak masalah kecuali pada tahun 2023 menerima sejenis intimidasi, bahwa PT SSP mengatakan bahwa memiliki lahan tersebut," paparnya.

"Tetapi terus dipertahankan dan akhirnya pada bulan April kemaren melakukan pemanenan terakhir seberat (empat) 4 ton itu ditahan oleh scurity PT SSP itulah kita keberatan kita juga sudah melaporkan ke pihak Kapolsek Parenggean tetapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti hanya keluar SP2HP dan kita percaya bahwa Pak Erna benar,"ujarnya kemudian.

"Untuk kelanjutan berdasarkan diskusi penyidik tadi kita kan kelapangan membawa BPN jadi Pak Erna diminta untuk menunjukkan titik titik batas lahannya, PT SSP sudah menunjukkan jadi tinggal Pak Erna." Tutupnya.

Senada dengan Ari Yunas Hendrawan, S,H Kuasa Hukum Apol Masal S,H.melanjutkan ," Pak Erna keberatan dituntut melakukan pencurian kerena lahan itu milik dia sawit itu milik dia dan dirinya pun tidak pernah menerima ganti rugi oleh PT SSP, "tegasnya.

Kemudian, Humas PT SSP melalui WhatsApp memberikan keterangan bahwa "perusahaan mengakui bahwa lahan tersebut telah dimiliki klau tidak salah tahun 2005 tapi tidak diketahui lahan mana yang di klaim Pak Erna, berapa besar ukuran luasnya dan tentang proses hukum kami serahkan kepada yang berwajib, "Imbuhnya.***Surya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar