Jakarta, Info Breaking News - Tidak terbantahkan agak ngeri ngeri sedap juga posisi para insan hakim, karena bagaimanapun dibalik sebutan yang m,ulia dan merupakan perpanjangan tangan Tuhan didalam lembaga peradilan, namun tetaplah seorang hakim adalah manusia biasa, yang tidak luout dari kliaf dan dosa.
Dan terkini hampir semua media dalam dan luar sedang melirik pemberitaan majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pebunuhan sadis, dimana akibatnya m,embuat anggota Komisi III bidang hukum DPR Sarifuddin Suding meminta agar 3 tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, diusut pidananya. Sebab, hakim itu dianggap memalsukan putusan.
"Masuk dalam unsur pidana. Ini bisa dikualifiasikan pemalsuan putusan. Artinya, bisa masuk ranah tindak pidana. Saya rasa kira ini harus dilaporkan," kata Suding kepada sejumlah media dalam seusai rapat Komisi III DPR dengan KY di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (27/8/2024).Suding menilai pasti ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu sehingga membuat putusan yang kontroversial. Untuk itu, dia meminta agar ketiga hakim itu dilaporkan secara pidana.
"Perlu direspons lebih jauh lagi karena sudah ada beberapa kejadian, tidak hanya pada rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat, tapi juga bisa juga dilaporkan lewat ranah pidana," katanya.
Merespons itu, Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita mengatakan, berdasarkan peraturan di KY, pemrosesan lebih lanjut ke unsur pidana bisa dilakukan. Untuk itu, dia mengatakan akan mendalami terkait usulan agar 3 hakim itu diusut secara pidana.
"Jadi nanti mungkin terkait hal ini akan kita dalami lagi apakah cukup pelanggaran kode etik ini bisa menjadi dugaan tindak pidana sehingga bisa mengusulkan kepada pejabat yang berwenang," sebutnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI melakukan rapat dengan Komisi Yudisial (KY). Dalam rapat itu, KY mengungkapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah diberhentikan.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat tersebut di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8).
"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahya.
Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.
Namun atas semua desakan itu, bahwa tetaplah soal dipecat atau tidak ketiga insan hakim tersebut, merupakan kewenangan sepenuhnya ditangan ketua MA. *** Emil Simatupang.
Baca berita terkini lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini
Baca berita terkini lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar