Pages

Minggu, 25 Agustus 2024

Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Seminggu Lagi


Jakarta, Info Breaking News -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Jangan sampai terlewat, pemutihan denda pajak kendaraan hanya berlaku sampai akhir bulan ini.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024. Berarti, tinggal seminggu lagi pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta akan berakhir.

Program pemutihan ini berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

"Insentif dengan penghapusan sanksi denda keterlambatan bayar, dalam rangka ulang tahun DKI," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati kepada detikOto, Juni lalu.

Menurut Lusi, tak ada syarat khusus untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini. Denda pajak kendaraan akan dihapus secara otomatis.

"Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran," katanya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Syarat Perpanjang STNK
Untuk perpanjang STNK tahunan, ada beberapa syarat yang diperlukan, antara lain:

STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK.
Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan, syaratnya antara lain:

STNK asli dan fotokopi
BPKP asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan
Surat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNK
Membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.*** Tiara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar