Headlines News :
Home » » Peringatan SIM Mati Sehari Sama Dengan Bikin Baru

Peringatan SIM Mati Sehari Sama Dengan Bikin Baru

Written By Info Breaking News on Minggu, 25 Agustus 2024 | 14.11


Jakarta, Info Breaking News -
SIM yang masa berlakunya lewat satu hari saja tetap harus bikin baru. Kamu jangan sampai lupa ya untuk perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Namun perlu diingat, sebisa mungkin lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Pasalnya, kalau masa berlaku SIM habis lewat sehari pun lupa diperpanjang, maka kamu harus membuat dengan mekanisme bikin baru.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, SIM yang habis masa berlakunya walaupun baru lewat satu hari tetap harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru bukan perpanjangan.

Disebutkan dalam aturan itu, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

"SIM yang telah melewati masa berlaku harus membuat baru di Satpas terdekat," tulis akun Instagram Digital Korlantas.

SIM bisa dilakukan perpanjangan dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. Tapi perlu diingat, masa berlakunya juga akan berkurang dan sesuai dengan tanggal pembuatan. Ini berbeda dengan dulu saat masa berlaku SIM masih sesuai dengan tanggal lahir. Artinya, kalau kamu melakukan perpanjangan lebih cepat, maka masa berlakunya juga sesuai dengan tanggal kamu perpanjang.

Jadi misalkan tanggal lahir kamu 10 Maret dan buat SIM pada tanggal 10 Desember tahun 2024, maka masa berlaku SIM sampai tanggal 10 Desember 2029, bukan 10 Maret 2029.

Meski begitu, masih ada pengecualian SIM bisa dilakukan perpanjangan walaupun masa berlakunya habis. Masih dalam aturan yang sama, dijelaskan bahwa SIM bisa mati bisa diperpanjang dalam keadaan kahar.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi pasalnya.*** Eduward


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved