Pages

Rabu, 14 Agustus 2024

Pernyataan Prabowo Soal IKN Membungkam Kelompok Nyinyir


IKN, Info Breaking News -
Jelas sangat mendukung semua program kerja Jokowi menjadikan Presiden Terpilih 2024-2029 sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan kesiapannya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, usai pelantikannya sebagai kepala negara berikutnya pada Oktober mendatang.

Prabowo juga siap menjadi investor demi mempercepat selesainya IKN yang sangat modern dimata dunia, karena belum ada Ibukota Negara didunia yang semegah IKN ditengah tengah hutan yang tetap dipelihara secara otentik.

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan peninjauan Embung MBH di IKN bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya. Ia siap berkantor di IKN apabila IKN tekah ditetapkan sebagai ibu kota baru RI.

Pernyataan ini sekaligus membungkam sekelompok orang yang sejak awal hingga kini masih selalu menyindir secara negatip soal keberadaan IKN. 

"Kalau ibu kota (IKN), ya presiden ada di ibu kota," kata Prabowo di IKN, Rabu (14/8/2024) dihadapan sejumlah media.

Prabowo mengatakan, dirinya bertekad untuk melanjutkan mega proyek IKN. Menurutnya, pembangunan IKN menjadi bagian dari tonggak sejarah RI.

"Saya kira sudah berkali-kali saya sampaikan bahwa saya bertekad untuk melanjutkan, kalau bisa menyelesaikan ya," ujar Prabowo.

"Pak Jokowi saya kira sudah mengambil peran sejarah beliau yang inisiasi, minimal saya lanjutkan kalau bisa saya ikut yang menyelesaikan," sambungnya.

Prabowo sendiri mengakui, pembangunan IKN bukan pekerjaan yang mudah dan sebentar. Meski berat, ia optimistis dalam 3-5 tahun ke depan fungsi daripada ibu kota ini sudah bisa berjalan.

"Ini saya bukan orang teknik tapi saya empiris, saya juga orang lapangan, saya juga banyak membangun. Saya kira kalau kita lihat, optimis ya dan nanti akan kelihatan betapa manfaat daripada pemindahan ini walaupun nanti tentunya banyak yang masih harus kita kerjakan," ujar dia.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah sendiri telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara pada Oktober 2023, hampir satu tahun yang lalu. Namun status pemindahan tetap harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres) diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).*** Lisa AF.

Dapatkan berita terkini lainnya, tinggal klik Beranda dibawah ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar