Palangka Raya, Info Breaking News - Sengketa tanah yang berkepanjangan sampai saat ini blum ada penyelesaian seakan akan menjadi suatu masalah yang rumit sengketa yang timbul kerena adanya konflik diduga adanya kepentingan diatas tanah tersebut seperti yang terjadi di wilayah jalan banteng, Kelurahan bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Kamis (8/8/2024).
Permasalahan yang terjadi antara warga dan pihak pengukur BPN sempat terjadi pembuktian dokumen antara dua belah pihak yang merasa memiliki antara yang menempati dan pihak mengakui adanya sertifikat diwilayah tersebut permasalahan tanah yang mana pihak BPN bersikeras berusaha mengukur tapal batas diwilayah tersebut yang mana pada akhirnya masyarakat menolak pengukuran tersebut.
Dalam menyikapi masalah ini wakil Komando Panglima Adat Dayak (KPADK) angkat bicara, "Pihak. BPN kota sekiranya bisa memberikan jalan yang terbaik kepada masyarakat yg telah lama bermukim di wilayah yang masih belum ada pelepasan kawasan tersebut dari kementrian. Kehutanan, dan agraria RI yg mana peraturan daerah kementrian agraria pusat mesti harus bersinergi supaya ada artinya masyarakat bisa menjelaskan hak haknya yang mana pemerintah mendapatkan pemasukan ( PAD ) Pendapatan Angaran Daerah, "ujarnya.
Lanjutnya,"SK walikota yang dikeluarkan itu berdampak kepada masyarakat yang berdomisili di daerah Jalan Banteng dan sekitarnya yang mana artinya blum menemukan titik terang dari pihak pemerintah, yang membidangi nya.
Kiranya pemerintah memfasilitasi agar wilayah -wilayah yang berdampak SK itu yang memiliki hak yang sama.Mengingat keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah khususnya Palangka Raya, "tandasnya.
Salah seorang warga pemilik tanah tersebut Jonnidi menerangkan,"Untuk pengukuran dari pihak BPN sudah berpuluh kali terjadi dari tahun 2001 yang bersengketa dengan Dinas Kesehatan hingga sampai saat kerena kita lihat pihak BPN ini pengukuran langsung dipasang itukan bukan seperti itu penyelesaian nya, seharusnya bagaimana cari solusinya. Apa lagi mereka sertifikat apa lagi ini kan areal HPK bagaimana bisa diterbitkan sertifikat itu kan aturan undang undang, " lanjutnya.
"HPK ini kan baru peraturan tahun 2021 peraturan Menteri bahwa ini sudah pelepasan kawasan klau sudah keputusan Menteri itu sudah dikeluarkan baru bisa terbit sertifikat kan begitu alurnya, kerena perkara tidak bisa ini kan harus dipending dulu bisa aja kita ajukan ini tapi bagaimana kita ajukan klau penyelesaian nya blum dengan pihak mereka klau dalam kesepakatan itu milik Dinas kesehatan 200 m x 600 m dan milik masyarakat juga ukuran yang sama dalam kesepakatan tahun 2003 menurut kabar dari mereka Dinas kesehatan memiliki 117 (seratus tujuh belas sertifikat dan ada pula yang menyatakan (1117) seribu seratus tujuh belas sertifikat. "Tutupnya.***Surya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar