Jakarta, Info Breaking News - Kini semakin canggih dan semakin praktis bahkan masyarakat sangat diuntungkan karena tidak lagi berhadapan dengan para oknum calo yang selama ini sulit diberantas dilahan perpanjangan STNK, karena kini Pembayaran pajak STNK tahunan bisa dilakukan lewat online. Kalau sudah diperpanjang online, masih perlu disahkan di kantor Samsat?Proses perpanjangan STNK online tahunan makin mudah. Tak perlu repot pergi ke Samsat, bahkan tanpa keluar rumah pun perpanjangan bisa dilakukan bermodalkan aplikasi Samsat Digital Nasional.
Semua proses dilakukan lewat aplikasi. Tak ada lagi fotocopy berkas, pembayaran pajak tahunan juga dilakukan lewat virtual account. Dari pengalaman detikOto, prosesnya cukup cepat. Usai pembayaran dilakukan hingga STNK dikirim ke rumah, memakan waktu tiga hari.
Setelah STNK datang ke rumah, tak perlu juga untuk melakukan pengesahan lagi ke kantor Samsat. Ini berbeda dengan pembayaran pajak yang dilakukan di Samsat karena pemilik kendaraan dapat bukti pengesahan berupa stiker.
"Jangan khawatir jika kamu tidak mendapatkan stiker pengesahan. Saat ini stiker hologram atau stempel bentuk pengesahan diganti menjadi QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal sehingga kamu tidak perlu lagi ke Samsat," demikian dikutip laman Instagram Samsat Digital.
QR Code itu bisa ditunjukkan saat pemeriksaan. Atau kamu juga bisa mencetak QR Code dan menempelnya di kolom pengesahan STNK. Nah, buat kamu yang baru mau membayar pajak tahunan kendaraan lewat online berikut ini langkah-langkahnya.
Cara Perpanjang STNK Online
Registrasi Pengguna
Registrasi Pengguna
Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
Pilih registrasi Pengguna
Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
Memasukkan foto e-KTP
Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar
2. Tambah Data Kendaraan
Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain.
3. Pengesahan STNK
Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.
Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
Slide tombol kirim dokumen TBPKP
Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
Maka urusan kenderaan anda selesai secara otomatis.**** Armen FS.
Dapatkan berita terkini lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !