Jakarta, Info Breaking News - Advokat Hukum Otto Cornelis Kaligis (O.C. Kaligis) melayangkan surat keberatan atas pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya, You Young Kyu (72).
Surat yang ditujukan kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Mamuju tersebut dilayangkan mengingat kondisi You Young Kyu yang sedang tidak sehat.
Dalam surat tersebut, pihak OC Kaligis & Associates menyatakan kekecewaannya atas tata cara penangkapan sang klien yang dianggap melanggar hukum lantaran penangkapan dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas dan tanpa adanya kejelasan terkait tindak pidana yang disangkakan.
Atas dasar tersebut, OC Kaligis & Associates menyebut aksi penangkapan terhadap kliennya telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: "(1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada Tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa."
"Menurut informasi yang kami peroleh, setelah penangkapan di tanggal 16 Agustus 2024 tersebut, klien kami dibawa ke Polda Sulawesi Barat sekitar jam 1.00 malam tanggal 17 Agustus 2024 namun kondisi saat itu di Polda Sulawesi Barat tidak ada petugas sehingga klien kami dibawa ke kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi yang beralamat di Jl. Cut Nyak Dien No. 17, Karema, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat, yang kemudian dilakukan penahanan di kantor tersebut," demikian pernyataan tim penasehat hukum OC Kaligis dalam surat itu.
"Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2024 dilakukan pengambilan keterangan (BAP) terhadap klien kami, namun saat itu klien kami tetap tidak diberikan salinan surat-surat ataupun dokumen terkait dengan penangkapan dan penahanan," lanjut surat tersebut.
Setelah itu pada tanggal 18 Agustus, You Young Kyu pun ditahan seusai dibawa ke Polda Sulawesi Barat. Penahanan dilakukan hingga 22 Agustus 2024.
OC Kaligis menyatakan keseluruhan penangkapan ini juga bertentangan dengan Pasal 21 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: "Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka atau Terdakwa dengan memberikan Surat Perintah Penahanan atau Penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan."
Pelanggaran juga terjadi saat seorang karyawan klien yang berstatus supir, Sdr. Julius Ferdinand Lumintang secara tiba-tiba diminta menandatangani sebuah surat yang kepadanya hanya ditunjukan halaman kedua (tanpa menunjukkan halaman pertama). Usai menandatangani surat tersebut, Julius juga tidak menerima adanya salinan surat tersebut.
"Selanjutnya diketahui bahwa surat yang ditandangani adalah Surat Perintah Penahanan No. SP.Han.05.a/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS tertanggal 23 Agustus 2024 atas nama klien kami, yang menempatkan klien kami di Rutan Kelas II B Mamuju selama 15 (lima belas) hari terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024," bunyi keterangan OC Kaligis & Associates.
Tim OC Kaligis menduga segala unsur pemaksaan dan kecurangan ini sengaja dilakukan untuk menjatuhkan sang klien yang diyakini tak melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Hingga saat ini You Young Kyu masih harus mendekam di Rutan Kelas II B Mamuju. Sejumlah aset miliknya pun dirampas secara paksa tanpa disertai dengan Surat Ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat dan tanpa disaksikan oleh You Young Kyu serta aparatur desa atau pejabat setempat.
"Dengan demikian terbukti telah dilakukan penahanan dan penyitaan yang tidak sah terhadap klien kami, dan tindakan-tindakan tersebut merupakan Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 421 KUHP."
OC Kaligis & Associates menyampaikan usaha yang dijalani adalah menjual pasir yang ditambang oleh CV Maju Bersama, di mana tanah yang disewa dari Bapak Wahab Tola kemudian digunakan untuk menampung pasir tersebut.
"Faktanya Klien kami tidak menjalankan usaha pertambangan, serta tidak ada kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan gangguan, ancaman serta pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Bahwa di samping itu, di sekitar tanah atau lokasi yang disewa oleh klien kami untuk tempat penampungan pasir, faktanya banyak digunakan pengusaha-pengusaha lain yang juga beroperasi di lokasi tersebut. Bahkan lokasi tersebut sudah disewakan sejak lama yaitu sejak 10 tahun, sedangkan klien kami baru menyewa selama 2 (dua) tahun."
Oleh karena itu, tim penasehat hukum OC Kaligis & Associates pun memohon penangguhan penahanan terhadap klien You Young Kyu dan menyatakan bersedia sebagai penjamin atas klien tersebut. ***Armen Foster
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar