Jakarta, Info Breaking News - Mirisnya bahkan seperti diluar logika akal sehat melirik problematik kehidupan insan profesi hakim yang merupakan perpanjangan wakil Tuhan diatas bumi ini memutus keadilan melalui ruang persidangan dilembaga peradilan. Dan ngerinya lagi betapa gedung Mahkamah Agung yang hanya bersebelahan dengan Istana Presiden RI itu sangat megah dipandang, bergengsi dan memiliki pau godam dalam menentukan nasib ummat manusia yang berperkara, tetapi dibalik kemegahan itu seakan tersilaukan mata memandang dan lupa jika para hakim tertekan batin karena hakim juga adalah manusia biasa yang menanggung beban berat ketimbang pekerja bangunan, tenaga yang terkuras bekerja berat di proyek bangunan itu akan pulih ketika merasakan tidur pulas semalaman, dan sudah memiliki tenaga dan siap bergelut lagi.,
Banyak orang lupa bahkan tidak tau betapa beratnya ujian batin bagi kalangan hakim yang sedang bertugas didaerah terpencil jauh dari anak isterinya, dan terpaksa membatin karena jarang bisa pulang berkumpul ditengah keluarga akibat minimnya gaji dan tunjangan biaya akibat dari minimnya fasilitas yang didapat.
Makanya terkadang sangat lah manusiawi jika ada saja seejumlah hakim yang menyimpang dan tidak sanggup akan ujian hidup yang berat ini, seperti sialnya nasib hakim negeri hingga hakim agung yang tertangkap KPK karena godaan yang dasyat dibalik jubah dan palu godam memutus perkara.
Hal inilah yang menjadikan ribuan hakim di Indonesia menyerukan cuti massal dan bahkan turun ke jalan. Hal ini dipicu oleh gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai.
Mereka mengancam akan cuti mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan ini bertema 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia'.
Aksi rencananya akan terpusat di Jakarta nanti. Lembaga atau tokoh terkait juga akan diajak diskusi oleh para hakim nantinya.
Keresahan ini katanya sudah terbendung sejak lama. Ada 11 data yang dipaparkannya yakni; gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, tunjangan kinerja hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental, harapan hidup hakim menurun, rumah dinas dan fasilitas transportasi yang tidak memadai.
"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun," ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan yang diterima tim redaksi, Sabtu, (28/9/2024).
"Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini," tambahnya.
Tuntutan Para Hakim
Adapun tuntutan gerakan hakim se-Indonesia adalah:
1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
2. Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.*** Emil Simatupang
Dapatkan berita terkini hanya tinggal klik beranda dibawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar