Pages

Kamis, 05 September 2024

Klien Ditangkap Tanpa Surat Penahanan, OC Kaligis Surati Inspektur Jenderal KLHK


Jakarta, Info Breaking News
- OC Kaligis & Associates masih terus memperjuangkan keadilan bagi klien You Young Kyu, seorang warga negara Korea Selatan yang ditangkap secara tidak adil dan tanpa adanya surat penahanan oleh GAKKUM Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Mamuju pada tanggal 16 Agustus 2024 lalu di kediamannya di Mamuju, Sulawesi Barat.

Kali ini, OC Kaligis & Associates melayangkan surat kepada Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Laksmi Wijayanti. Dalam suratnya OC Kaligis memohon agar KLHK memberikan perlindungan hukum terhadap sang klien atas perbuatan semena-mena yang dilakukan jajaran GAKKUM Wilayah Mamuju.


Dilansir dari surat yang diterima redaksi infotopbreakingnews.com, berikut sejumlah fakta hukum yang terjadi atas You Young Kyu:


1. Kami melaporkan hal ini berdasarkan kuasa yang kami peroleh dari Mr. You Young Kyu No.167/SK.VIII/2024 dan No.168/OCK.VIII/2024.


2. Dasar hukum pendampingan adalah pasal 54 KUHAP.


3. Hari ini, tanggal 5 September 2024, pengacara kami Yuliana,S.H., M.H.; Septina P. Kusumaningrum, S.H., M.H.; Vittoro Hasibuan, S.H.; dan Ainunissa Dhika Fajri, S.H., pergi ke penjara di Mamuju, ke tempat klien kami ditahan. Ternyata hari ini GAKKUM Wilayah Sulawesi di Mamuju melakukan konferensi pers dan memaksa menghadirkan klien kami dan melarang para pengacara mendampingi Mr. You Young Kyu, sekalipun klien kami menolak hadir dan mau didampingi oleh kami, kuasa hukumnya.


4. Ternyata, tujuan konferensi pers adalah untuk menjustifikasi penyitaan barang bukti yang dilakukan secara melawan hukum. 


5. Tadinya klien kami yang dikeluarkan dari Rutan akan dihadirkan pada saat konferensi pers di kantor Kehutanan hari ini.


6. Biasanya barang bukti hanya diberitahukan kepada jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukum.


7. Kesewenang-wenangan ini terjadi dan dilakukan oleh penyidik GAKKUM Wilayah Sulawesi di Mamuju.


8. Kasus ini juga telah mendapatkan perhatian dari Kedutaan Besar Korea Selatan dan kami sendiri mendengar kesewenang-wenangan oknum GAKKUM Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Mamuju dalam menjalankan tugasnya.


9. Fakta hukum dan bukti-bukti mengenai hadirnya klien kami di Mamuju yang melakukan usaha penambangan pasir berdasarkan surat-surat yang dimilikinya, telah kami serahkan juga kepada Ibu (Laksmi Wijayanti) dan ditembuskan kepada Bapak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI vide surat-surat kami No.717, 720 dan 722/OCK.VIII/2024 tanggal 30 dan 31 Agustus 2024 (Vide Lampiran 1, 2 dan 3).


10. Perlu kami sampaikan juga, mengenai penyitaan alat berat milik klien kami, sudah diambil oleh GAKKUM wilayah Mamuju pada tanggal 15 Agustus 2024 malam, tetapi surat tanda terima barang baru diterbitkan tanggal 18 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh YAHYA bin LAYON (Lampiran L-4), supir dari PT Natural Metal Indonesia, begitu pula dengan surat perintah penahanan bukan ditandatangani oleh keluarga dari klien kami (Lampiran L-5).


11. Kami juga menyatakan keberatan atas dibawanya klien kami dari penjara ke Kehutanan untuk melakukan konferensi pers tanpa pemberitahuan kepada kami selaku penasehat hukumnya.


Terakhir, melalui surat ini OC Kaligis berharap pejabat yang terkait dapat segera menindaklanjuti kasus ini berdasarkan hukum yang berkeadilan. 


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar