Pages

Kamis, 19 September 2024

OC Kaligis Terus Perjuangkan Keadilan Bagi Klien yang Ditangkap Secara Ilegal


Jakarta, Info Breaking News
 - Tim penasehat hukum OC Kaligis & Associates hingga kini masih terus memperjuangkan keadilan bagi You Young Kyu, pria berkebangsaan Korea Selatan yang diyakini tak bersalah namun ditahan secara paksa dan harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju, Sulawesi Barat.

Berikut sejumlah fakta hukum yang disusun OC Kaligis & Associates terkait kasus yang menyelimuti klien You Young Kyu:


1. Saudara You Young Kyu, investor berkebangsaan Korea Selatan yang bekerja sama dengan saudara Kwon Kipup, melakukan galian pasir untuk kepentingan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. 


2. Galian pasir itu ditempatkan di atas tanah sertifikat nomor 266 Desa Tikke, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju di atas tanah seluas kurang lebih 2 hektar berdasarkan perjanjian pinjam pakai tanah tanggal 3 Oktober 2022 antara Wahab Tola dengan Kwon Kipup.


3. Sertifikat nomor 266  Desa Tikke atas nama Agus Tola.  Agus Tola adalah kakak dari Wahab Tola. Tanah tersebut milik turun temurun keluarga. Sertifikat Hak Milik dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional sejak tahun 2002


4. Usaha itu telah dilakukan saudara You Young Kyu sekitar 2 tahun yang lalu tepatnya tahun 2022.


5. Untuk tujuan penempatan pasir tersebut sebelum diangkut ke IKN, saudara Kwon Kipup bekerja sama dengan You Young Kyu.  


6. Selama menjalankan usahanya selama kurang lebih 2 tahun, mereka sama sekali tidak mendapatkan gangguan hukum dari aparat.


7. Usaha yang sama juga dilakukan oleh pengusaha pengusaha sekitar tempat saudara You Young Kyu dan Kwon Kipup berinvestasi. 


8. Untuk menjamin keabsahan sertifikat hak milik tersebut, Wahab Tola pernah bersurat ke Kehutanan untuk mempertanyakan bila tanah miliknya termasuk hutan lindung.


9. Jawaban Instansi Kehutanan adalah bahwa sertifikat nomor 266 Desa Tikke TIDAK termasuk areal Hutan Lindung. 


10. Sampai saat ini Badan Pertanahan Nasional tidak pernah mencabut sertifikat Hak Milik nomor 266 tersebut.


11. Gangguan hukum datang sekitar tanggal 15 Agustus 2024, dimana sekelompok aparat yang mengaku berasal dari Gakkum berada di lokasi Pasangkayu tempat usaha pasir saudara You Young Kyu dan saudara Kwon Kipup berinventasi.


12. Saat mencoba berkomunikasi dengan mereka,  You meminta yang bersangkutan menunjukkan kartu/tanda pengenal dan surat perintah atasan mereka untuk datang melakukan penyelidikan di lokasi tempat usaha saudara You.


13. Pertama saudara You Young Kyu meminta identitas dan surat tugas mereka, serta coba menjelaskan kepada mereka alas hukum usaha saudara You berinvestasi di lokasi itu kepada mereka.


14. You kemudian memperlihatkan fotokopi hak milik nomor 266, perjanjian kerja sama dengan pemilik sertifikat nomor 266, dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan investasi saudara You Young Kyu di lokasi Pasangkayu.


15. Semua usaha You menjelaskan keabsahan usaha You di Pasangkayu justru diabaikan oleh oknum aparat (Gakkum).


16. Tanggal 16 Agustus 2024, saudara You “diculik” tanpa surat tugas atau surat perintah penahanan dan dengan embel-embel hanya “dipinjam” sementara selama kurang lebih 2 jam.


17. Buktinya, bukannya dipinjam sementara, sebaliknya pada malam tanggal 16 Agustus 2024 saudara You Young Kyu diangkut dengan mobil dan dijebloskan ke penjara Mamuju tanpa ada surat penangkapan, surat tugas. Identitas yang menculik pun tidak diperlihatkan. Malam hari pada tanggal 17 Agustus 2024 yang bertepatan dengan hari Proklamasi RI dibuatkan BAP tanpa didampingi pengacara maupun penterjemah bahasa Korea, karena bahasa Indonesia saudara You kurang fasih, kurang lancar.


18. Pada saat bersamaan disekirar tanggal 15-16 Agustus dilakukan perampokan alat alat berat berupa 4 Unit ekskavator, 3 unit mobil truk, dan 1 unit Wheel Loader yang dibawa dari Pasang kayu ke Mamuju, perampokan mana tanpa ijin pengadilan (pasal 38 KUHAP), tanpa Berita acara Penyitaan yang ditandatangani saudara You Young Kyu, penyitaan, perampokan terjadi  tanpa melibatkan kepala desa setempat saudara Firman dan ketua RT sebagai saksi (melanggar  pasal 129,130 Kuhap).


19. Untuk justifikasi perampokan alat-alat berat, Gakkum(?) “Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan“ hanya membuat konsep tanda terima yang ditandatangani oleh Yahya bin Layon, operator yang sama sekali tidak punya wewenang untuk menandatangani, karena mestinya yang harus tanda tangan adalah saudara You Young Kyu.


20. Tuduhan penangkapan karena sangkaan tindak pidana Kehutanan disangkal oleh saudara You Young Kyu di BAP. Ia bahkan sama sekali tidak mengerti tuduhan penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung. 


21. Pihak kehutanan selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi bahwa hak milik nomor 266 tersebut telah menjadi Hutan Lindung.


22. Saksi-saksi yang diperiksa untuk kasus penangkapan/penculikan saudara You pun menyokong saudara You sebagai investor beritikad baik yang melakukan investasi berdasarkan dan didukung oleh surat-surat yang sah.


23. Semua pelanggaran hukum itu masuk dalam kategori Kejahatan Jabatan yang diatur di bab XXVI KUHP khususnya pasal 421 KUHP, dan hal itu telah dilakukan penyidik Gakkum .


24. Penyidik Gakkum telah melanggar hukum acara dan peraturan perundang yang relevan.


25. Kami telah coba melaporkan hal itu ke Gakkum di Makassar saudara Aswin Bangun tanpa mendapatkan perhatian sama sekali, bahkan saudara Aswin Bangun membenarkan tindakan anak buahnya di Pasangkayu.


26. Karena gagal kami bersurat ke Menteri Kehutanan Ibu Siti Nurbaya Bakar dan Irjen Departemen Kuhutanan Ibu Laksmi Wijayanti sekitar tanggal 2 September 2024. 


27. Akibat penangkapan ilegal tersebut, investasi berhenti total. Kurang lebih 40 pencari kerja di tempat itu nganggur kehilangan pekerjaan, padahal mereka harus menopang hidup keluarga mereka.


28. Saya Prof. Otto Cornelis Kaligis berhasil menemui Ibu Irjen Laksmi Wijayanti tanggal 2 September 2024.


29. Setelah laporan tersebut, kelihatannya Ibu Irjen Laksmi Wijayanti mengirim Dirjen Gakkum, saudara DR. Rasio Ridho Sani S.Si., M.Kom., MPM ke Mamuju tanggal 4 September 2024;  Secara kebetulan bersamaan dengan keberangkatan 4 pengacara dari kantor OC Kaligis, yakni penasehat hukum Nana Septina, Yuliana Djawali, Rando Hasibuan, dan Ainun.


30. Tindakan arogan saudara Dirjen Dr. Rasio Ridho pada tanggal 5 September 2024 bertempat di kompleks perkantoran Gubernur, dimana Dirjen ditemani seperangkat petugas bersenjata lengkap seolah menghadapi teroris, melakukan konferensi pers mengenai sitaan alat-alat berat milik saudara You yang disewa dari pihak lain. 


31. Saat itu saudara You dipaksa duduk di tengah karena di saat itu hendak direkayasa kepada publik, seolah-olah sitaan itu disetujui oleh saudara You Young Kyu.


32. Peragaan sitaan itu menyalahi hukum acara. Atas nasehat kami, sandiwara hadirnya saudara You sebagai bukti “katanya” saudara You OTT dan karenanya publik harus mengetahui barang sitaan sah dilakukan, gagal dipertontonkan oleh Dirjen Rasio Ridho.


33. Perlu kami tegaskan disini saudara You Young Kyu  sama sekali bukan tersangka OTT melainkan saudara You adalah tersangka yang diculik oleh Gakkum, tanpa memperlihatkan identitas, tanpa surat  perintah penyidikan Pro Justitia, tanpa memberitahukan hasil penangkapan kepada keluarga saudara You.


34. Penyitaan juga dilakukan secara paksa tanpa dihadiri Kepada Desa dan ketua lingkungan setempat sesuai hukum acara yang berlaku. 


35. Ternyata setelah tanggal 6 September 2024 saat para penasehat hukum dari OC Kaligis dan kawan-kawan meninggalkan kota Mamuju, beberapa penyidik Gakkum di saat itu datang ke penjara Mamuju menemui saudara You Young Kyu, menyodorkan beberapa surat untuk ditandatangani. Saudara You menolak karena tanpa dihadiri Pengacara.


Kunjungan tim OC Kaligis ke Mamuju


Tanggal 16 September 2024, lima pengacara masing-masing masing Prof. OC.Kaligis, Nana Septina, Rando Hasibuan, Juliana Djawali, dan Ainun tiba di Mamuju.


Tim segera menuju ke penjara Mamuju menemui saudara You Young Kyu ditemani saudara Kwon dan Dedi yang mengurus saudara You.


Tanggal 17 September 2024 tim bertemu dengan Kepala Kejati Andi Darmawangsa S.H., M.H. dan setelah itu ke Pengadilan Tinggi untuk melapor.


Di tanggal yang sama tim juga bertemu dengan Pj Gubernur DR. Bahtiar Baharuddin M.Si. 


Inti pembicaraan tak jauh membahas mengenai kasus penangkapan saudara You Young Kyu seorang investor asing, tanpa memperhatikan alas hukum yang berlaku.


Tanggal 18 September 2024 tim OC Kaligis & Associates bersama saudara Kwon, pemilik tanah Agus Tola, dan Firman selaku Kepala Desa Lariang menjumpai Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol. Drs. R. Adang Ginanjar. Kapolda didampingi Krimsus Kombes Pol Arly Jembar Jumhana.


Pokok pembicaraan adalah kasus investor saudara You Young Kyu yang ditahan tanpa alas hukum, sekaligus memohon agar dilakukan gelar perkara dan penyidikan dipindahkan ke Polisi demi netralitas/ketidakberpihakan.


Semua kejadian ini telah menjadi atensi Kedutaan Korea Selatan di Indonesia, karena menyangkut warga negaranya.


Kamis, 19 September 2024, para penasehat hukum OC Kaligis & Associates menyambangi kantor Polda bersama klien saudara Kwon Kipup dan Wahab Tola yang diperiksa sebagai saksi.


Turut hadir penyidik Gakkum yang keberatan pemeriksaan di Polda, bersamaan dengan keberatan para penasehat hukum OC Kaligis.


Alasan keberatan: Panggilan saksi mengenai pelanggaran operasi di hutan lindung yang sama sekali tidak diketahui saksi.


Para saksi hanya tahu bahwa operasi yang dilakukan oleh saudara You Young Kyu dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 266 Desa Tikke.


Saksi tidak mungkin memberikan kesaksian atas apa yang tidak mereka ketahui.


Ditegaskan lagi perubahan hak milik ke hutan lindung TIDAK PERNAH disosialisasikan oleh Kehutanan. 


Bahkan ada Kepala Desa yang memberi keterangan bahwa desanya hampir semuanya dihuni oleh penduduk di atas hutan lindung.


Pihak Gakkum diketahui baru mengadakan pengukuran gambar situasi di lokus delicti setelah tanggal 17 Agustus 2024, alias setelah kasus rekayasa saudara You Young Kyu dijadikan tersangka.


Pengukuran dilakukan di lokasi tanpa dihadiri oleh aparat Badan Pertanahan Nasional Mamuju.


Demikianlah laporan perkembangan perkara sementara dari tim Penasehat Hukum saudara You Young Kyu dan saudara Kwon Kipup. ***Armen Foster


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar