Jakarta, Info Breaking News - Jumat, 30 Agustus 2024, sekelompok pensiunan Jiwasraya yang mewakili ribuan pensiunan di seluruh Indonesia, mendatangi kantor OC Kaligis & Associates.
Perwakilan dari kurang lebih 2300 orang pensiunan tersebut datang menuntut pembayaran sisa dana pensiun mereka yang jumlahnya mencapai Rp 371 miliar sejak Desember tahun 2023.
Menurut perwakilan yang datang, sebagian dari para pensiunan yang berusia rata-rata di atas 60 tahun itu terpaksa harus mengubur harapan mereka untuk mendapatkan dana pensiun yang jumlahnya tidak seberapa karena keburu menghadap Yang Maha Kuasa.
“Mereka menghadap ke kantor kami karena mereka mendengar bahwa kantor kami secara prodeo memberikan bantuan hukum kepada mereka dalam mengejar kewajiban Jiwasraya baik kepada pensiunan Jiwasraya maupun kepada para korban rekayasa Polis Protection Plan,” tutur perwakilan dari OC Kaligis & Associates melalui keterangan resminya.
Hal yang sangat urgen adalah berita media bahwa Jiwasraya yang berdiri sejak tahun 1859 akan segera dilikuidasi menjelang berakhirnya pimpinan Presiden Jokowi.
Sejak mega korupsi Jiwasraya dibongkar Kejaksaan Agung di sekitar tahun 2018 silam, tak henti-hentinya Jiwasraya menyusun siasat agar kewajibannya terhadap para korban dikebiri sebanyak mungkin. Salah satunya dengan menyusun program restrukturisasi dimana para pemegang polis atau para nasabah kreditur diwajibkan menandatangani Perjanjian Restrukturisasi yang hanya menjanjikan pembayaran sebesar 50 persen dan dicicil 5 tahun tanpa bunga.
Hal tersebut jelas berbeda dengan slogan awal “Protection Plan, tanpa potongan 50 persen, disertai bunga 6 persen pertahun.”
Dari skema rekayasa restrukturisasi tersebut, terlihat betapa Jiwasraya rela merampok uang rakyat melalui mega korupsi Jiwasraya.
Semua pegawai BUMN pemegang polis sebelum mega korupsi terbongkar pun diancam kehilangan uang mereka bila tidak mau menandatangani program rekayasa restrukturisasi.
Karena takut dan mendapat tekanan, para pegawai BUMN yang bergaji kecil terpaksa harus menandatangani perjanjian tersebut agar tidak kehilangan uang. Sementara para petinggi Jiwasraya masih santai digaji penuh dengan berbagai tambahan tunjangan lainnya.
“Untuk korban lainnya, termasuk saya, yang menggugat Jiwasraya dan Menteri BUMN Erick Thohir, putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat memerintahkan mereka untuk membayar penuh kewajiban mereka kepada pemegang polis, ternyata diabaikan. Jumlah tuntutan kami berjumlah disekitar Rp 200 miliar,” tutur OC Kaligis.
Sekalipun Indonesia negara hukum, dimana setiap pejabat diharuskan mentaati hukum sesuai janji mereka ketika ditetapkan sebagai pejabat negara, tampaknya baik Menteri Erick Thohir maupun Jiwasraya di saat dipanggil Pengadilan, tetap saja mereka tidak mentaati perintah Pengadilan. Justru tindakan yang dilakukan adalah membubarkan Jiwasraya yang sudah berdiri sejak tahun 1859.
Ironis memang. Bubar di era Reformasi, era penegakkan hukum.
Semoga keterangan pers ini dibaca Bapak Presiden, baik Presiden Jokowi maupun Bapak Presiden Prabowo, beliau-beliau pemimpin bangsa yang peduli hukum. ***Jeremy Foster
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar