Palangka Raya, Info Breaking News – Satreskrim Polresta Palangka Raya jajaran Pold Kalteng berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di area GOR Indoor beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, pelaku menggunakan metode congkel jok motor untuk mencuri barang berharga dari kendaraan korban.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan, bahwa pihaknya menerima laporan tentang pencurian di area GOR Indoor.
“Dimana motor yang diparkir di area tersebut diintai dulu untuk menjadi sasaran pencurian.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Palangka Raya segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi,” katanya, Selasa (17/9/2024) siang.
Diterangkannya, pihaknya terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan informasi dari lokasi kejadian serta saksi-saksi.
“Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial Fy (37) yang diketahui merupakan resedivis,” ujarnya.
Pelaku diketahui menggunakan alat untuk congkel jok motor dan mengambil barang-barang berharga dari dalamnya.
Berkat kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, serta penyelidikan yang intensif, pelaku akhirnya dapat ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan.
“Kami mengimbau kepada warga untuk lebih waspada dan melaporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan,” ungkapnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Satreskrim akan menjerat pelaku dengan pasal 362 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.***Dk_reborn/Surya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar