Pages

Selasa, 22 Oktober 2024

Hebatnya Dua Hari sebelum Purna tugas, Presiden Jokowi Tandatangan Kenaikan Gaji Hakim


Jakarta, Info Breaking News -
Hebat dan patut dipuji kenangan indah yang ditinggalkan Presiden joko Widodo, dimana Dua hari sebelum purnatugasnya, ternyata sempat meneken aturan yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim. 

Kenaikan gaji dan tunjangan hakim itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang menjadi perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. PP Nomor 44 Tahun 2024 itu diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 di mana 2 hari kemudian Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden.

"Bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman," demikian tercantum dalam PP tersebut.

Lantas bagaimana perbandingan gaji dan tunjangan hakim?

Gaji Pokok
Sebagaimana diketahui bahwa gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan atau MKG. Untuk MKG diatur dari 0 sampai 32 tahun.

Di PP yang lama, tercantum dalam Lampiran I mengenai Daftar Gaji Pokok Hakim di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara di mana terdapat Golongan III dan Golongan IV. Masing-masing golongan dibagi 4 yaitu a, b, c, dan d.

Berikut gaji pokok hakim berdasarkan golongannya:

Golongan III
- Gaji terendah hakim Golongan IIIa yaitu Rp 2.064.100.
- Gaji tertinggi hakim Golongan IIId yaitu Rp 4.294.100.

Golongan IV
- Gaji terendah hakim Golongan IVa yaitu Rp 2.436.100.
- Gaji tertinggi hakim Golongan IVd yaitu Rp 4.978.000.

Bagaimana dengan PP yang baru?

Golongan III
- Gaji terendah hakim Golongan IIIa yaitu Rp 2.785.700
- Gaji tertinggi hakim Golongan IIId yaitu Rp 5.185.700

Golongan IV
- Gaji hakim Golongan IVa yaitu Rp 3.287.800
- Gaji tertinggi hakim Golongan IVd yaitu Rp 6.373.200

Tunjangan
Selain gaji pokok, hakim mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lain berupa tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain yang berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.

Di PP lama disebutkan Tunjangan Jabatan Hakim di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Terkait tunjangan disebutkan untuk hakim tingkat pertama dan hakim tingkat banding.

Hakim Tingkat Pertama

Untuk hakim tingkat pertama ada 11 pengelompokan sebagai berikut:

1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Hakim Utama
4. Hakim Utama Muda
5. Hakim Madya Utama/Kolonel
6. Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel
7. Hakim Madya Pratama/Mayor
8. Hakim Pratama Utama
9. Hakim Pratama Madya/Kapten
10. Hakim Pratama Muda
11. Hakim Pratama

Masing-masing dari jabatan itu memiliki tunjangan berbeda tergantung penugasan yang dibagi menjadi 4 kategori yaitu:

1. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
2. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Pengadilan Militer/Dilmil tipe A
3. Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B
4. Pengadilan Kelas II

Dari pengelompokan itu, diketahui:

- Tunjangan paling rendah diterima Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II yaitu Rp 8.500.000.
- Tunjangan paling tinggi diterima Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus yaitu Rp 27.000.000.

Bagaimana dengan PP yang baru?

- Tunjangan paling rendah diterima Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II yaitu Rp 11.900.000.
- Tunjangan paling tinggi diterima Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus yaitu Rp 37.900.000.

Hakim Tingkat Banding

Untuk hakim tingkat banding bertugas di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Militer Utama/Dilmiltama, dan Pengadilan Militer Tinggi/Dilmilti dengan 6 kategori jabatan yaitu:

1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI
4. Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI
5. Hakim Madya Utama/Kolonel
6. Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel

Dari kategorisasi itu diketahui:

- Tunjangan paling rendah diterima Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel yaitu Rp 27.200.000.
- Tunjangan paling tinggi diterima Ketua Pengadilan Tinggi/Dilmiltama/Dilmilti yaitu Rp 40.200.000.

Tunjangan itu juga mengalami kenaikan di PP baru, sebagai berikut:

- Tunjangan paling rendah diterima Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel yaitu Rp 38.200.000.
- Tunjangan paling tinggi diterima Ketua Pengadilan Tinggi/Dilmiltama/Dilmilti yaitu Rp 56.500.000.*** Mil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar