Surabaya, Info Breaking News - SM (31), warga Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta seks swinger dan threesome yang digelar di vila Kota Batu. Ia jadi tersangka karena menjadi fasilitator pesta seks tersebut.Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan ada biaya dan keuntungan yang diraup oleh tersangka. Setiap pasangan mengaku dipatok tarif tertentu apabila ingin bergabung.
"Biayanya Rp 825 ribu per orang, keuntungan tidak spesifik ambil untung banyak," kata Suryono saat konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (15/10/2024).
Suryono menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sebenarnya tidak fokus dan memikirkan keuntungan. Melainkan, fantasi yang diperoleh dari pesta seks itu.
"Dia (SM) mengakui bukan fokus pada untungnya, tapi kepuasan untuk melakukan itu. Mereka main di satu ruangan dan berganti-ganti pasangan," ujarnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menambahkan tersangka telah menjalankan sebagai fasilitator pesta seks sejak tahun 2024.
"Dia hanya memfasilitasi saja dan mencari vila yang merepresentasikan, motifnya murni fantasi," tandas Ali.
Sebelumnya, sebanyak 12 orang yang merupakan pasangan yang menggelar pesta seks swinger atau bertukar pasangan digerebek Polda Jatim. Pesta seks ini digelar di sebuah vila di Kota Batu.
"Kami amankan di salah satu villa di Pesanggrahan Batu pada hari Sabtu (21/9)," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono saat jumpa pers, Selasa (15/10/2024).
*** Winda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar