Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Agung (MA) RI menjelaskan telah menyerahkan delapan naskah akademik kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Namun hanya tiga yang diakomodasi oleh KemenPAN-RB, termasuk soal gaji dan tunjangan hakim.
"Sebetulnya memang usulan Naskah Akademik Mahkamah Agung ada 8 poin seperti saya katakan. Tetapi usulan Menpan ada empat, empat itu gaji pokok, tunjangan, pensiun dan tunjangan kemahalan," jelas juru bicara MA, Hakim Dr. Yanto, SH MH.Dia menjelaskan berdasarkan informasi yang didapat, naskah akademik ini sudah ditandatangani oleh pihak Kemenkeu mengenai izin prinsip. Dia juga mengungkap ada kemungkinan naskah akademik tersebut sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg) pada hari ini.
"Kalau info terakhir, tanggal 3 kenaikan Gaji dan Tunjngan sudah ada tanda tangan Kemenkeu izin prinsip atau persetujuan prinsip. Jumat kemarin saya menugaskan Doktor Yanto untuk koordinasi ke KemenPAN-RB, mungkin hari ini ke Setneg," jelas wakil ketua MA bidang non yud, Dr. Suharto,SH MH saat bertemu dengan media, kemaren Senin (14/10/2024) di Jakarta.
"Nanti kalau draf RPP-nya sudah harmonisasi Menkumham, ya dia prosesnya seperti pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya. Nah, dalam peraturan pemerintah itu, nanti ada lampiran-lampiran yang berisi besaran-besarannya," sambungnya.
"Kalau info terakhir, tanggal 3 kenaikan Gaji dan Tunjngan sudah ada tanda tangan Kemenkeu izin prinsip atau persetujuan prinsip. Jumat kemarin saya menugaskan Doktor Yanto untuk koordinasi ke KemenPAN-RB, mungkin hari ini ke Setneg," jelas wakil ketua MA bidang non yud, Dr. Suharto,SH MH saat bertemu dengan media, kemaren Senin (14/10/2024) di Jakarta.
"Nanti kalau draf RPP-nya sudah harmonisasi Menkumham, ya dia prosesnya seperti pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya. Nah, dalam peraturan pemerintah itu, nanti ada lampiran-lampiran yang berisi besaran-besarannya," sambungnya.
*** Emil F Simatupang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar