Jakarta, Info Breaking News - Membaca berita menggemparkan tertangkapnya siraja makelar kasus (Markus) yang merupakan eks pejabat teras Mahkamah Agung, Zarof Ricar, membuat banyak orang susah menjadi sakit hati dan perih sekali rasanya, sampai sampai arwah nya hakim agung Artidjo Alkostar yang didalam kuburpun serasa bangkit dan marah besar kepada siraja markus yang mampu menyimpan uang sebesar Rp 1 trilyun lebih bila digabungkan dengan nilai harga 51 kilogram emas batangan yang ikut disita dari salah satu rumahnya di kawasan Senayan Jakarta Selatan pada pekan kemaren itu.
Ngerinya lagi ketika pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, usai menjadikan tiga hakim menjadi tersangka di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum dan tak akan melindungi oknum hakim yang terlibat skandal tersebut. Jual beli perkara pembunuhan sadis yang viral, tapi tetap membuat mata hati trio hakim PN Surabaya tetap buta karena rakus dan jahatnya akan uang haram sogokan senilai 20 Miliyaran Rupiah, dan membebaskan hukumannya, walau pihak jaksa menuntut sipembunuh selama 12 tahun penjara.
Dalam kasus Ronald Tannur, mantan pejabat MA, Zarof Ricar, diduga terlibat permufakatan jahat dengan pengacara Ronald. Zarof diduga menjadi makelar untuk mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sepakat untuk mengirimkan Rp 5 miliar kepada Zarof, yang nantinya akan dibagikan kepada majelis hakim yang mengadili kasus itu di tingkat kasasi. Atas jasanya itu, Zarof akan mendapatkan fee sebesar Rp 1 miliar.
"Tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, (30/10/2024).
"Kedua, ke depan tentu akan intensif akan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang serupa di hari kemudian," sambungnya.
Pimpinan MA akan lebih intensif membina para hakim. Pembinaan itu telah dimulai pada Senin (28/10) kepada hakim pengadilan tinggi agama di Indonesia.
"Dan ini rencananya pimpinan MA akan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pimpinan pengadilan tinggi, tadi sudah dimulai dengan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia," ujarnya.
Menurut Yanto, MA juga akan menerapkan sanksi internal kepada para hakim yang terbukti melakukan penyimpangan. Wewenang itu akan diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi hingga Pengadilan Militer Se-Indonesia.
"Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan TUN, Pengadilan Militer Se-Indonesia dan seterusnya dan tadi kebijakan pimpinan MA, memberikan kewenangan kepada ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan," ungkapnya.
MA Bentuk Tim Pemeriksaan
Yanto mengatakan MA telah membentuk tim pemeriksa terkait kasus Ronald Tannur. Tim pemeriksa akan melakukan klarifikasi kepada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.
"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial Telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi," ujarnya.
Tim pemeriksaan tersebut, menurut Yanto, akan diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiharso Budi Santiarto, dengan anggota Hakim Jupriyadi dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Noor Edi Yono.
"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut, selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang digalakkan oleh tim tersebut," imbuhnya.
MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur
Seperti diketahui, MA telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menegaskan pihaknya telah mengeksekusi Ronald Tannur sesuai dengan putusan MA. Melalui petikan salinan putusan itu, terdakwa dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang sempat bebas terbukti bersalah dan harus kembali menjalani pidana penjara.
"Sesuai yang diketahui, teman-teman, majelis hakim di tingkat MA terbukti bersalah sesuai Pasal 359 ayat 3, jadi artinya di sini terbukti bersalah meski kami kecewa tapi kami bisa berbesar hati dan terbukti bersalah, misal ada novum bisa diupayakan PK, ini petunjuk pimpinan untuk segera lakukan eksekusi," kata Mia saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/10).
Pada saat persidangan, Mia menyatakan JPU dari Kejari Surabaya mengajukan Dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Mia menegaskan, khusus tuntutan dengan Pasal 338 KUHP yang diajukan JPU dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti adalah tuntutan pidana penjara 12 tahun sesuai pasal yang disangkakan. Namun yang diputus malah bebas oleh trio hakim atau Damanik cs.
Sementara pihak kejagung berjanji akan menuntaskan perkara raja makelar kasus ini, karena disinyalir dari hasil digital forensik sejumlah alat elektronik yang disita, ditemukan banyak nama nama elit hakim agung yang pernah dibagi rezeki uang haram oleh tersangka Zarof Ricar. Sementara sisi lain banyak pihak mendesak agar sang raja makelar kasus ZR dihukum mati atau minimal hukuman seumur hidup seperti yang dialami oleh mantan ketua MK Akil Muchtar itu. Aapalagi di eraPresiden Prabowo sekarang yang lebih solid para petingggi hukum untuk memberantas para mafia hukum yang terselubung didalam nya. *** Mil.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menegaskan pihaknya telah mengeksekusi Ronald Tannur sesuai dengan putusan MA. Melalui petikan salinan putusan itu, terdakwa dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang sempat bebas terbukti bersalah dan harus kembali menjalani pidana penjara.
"Sesuai yang diketahui, teman-teman, majelis hakim di tingkat MA terbukti bersalah sesuai Pasal 359 ayat 3, jadi artinya di sini terbukti bersalah meski kami kecewa tapi kami bisa berbesar hati dan terbukti bersalah, misal ada novum bisa diupayakan PK, ini petunjuk pimpinan untuk segera lakukan eksekusi," kata Mia saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/10).
Pada saat persidangan, Mia menyatakan JPU dari Kejari Surabaya mengajukan Dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Mia menegaskan, khusus tuntutan dengan Pasal 338 KUHP yang diajukan JPU dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti adalah tuntutan pidana penjara 12 tahun sesuai pasal yang disangkakan. Namun yang diputus malah bebas oleh trio hakim atau Damanik cs.
Sementara pihak kejagung berjanji akan menuntaskan perkara raja makelar kasus ini, karena disinyalir dari hasil digital forensik sejumlah alat elektronik yang disita, ditemukan banyak nama nama elit hakim agung yang pernah dibagi rezeki uang haram oleh tersangka Zarof Ricar. Sementara sisi lain banyak pihak mendesak agar sang raja makelar kasus ZR dihukum mati atau minimal hukuman seumur hidup seperti yang dialami oleh mantan ketua MK Akil Muchtar itu. Aapalagi di eraPresiden Prabowo sekarang yang lebih solid para petingggi hukum untuk memberantas para mafia hukum yang terselubung didalam nya. *** Mil.
Baca daan dapatkan berita aktual terkini lainnya, hanya klik Beranda dibawah ini. Gratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar