Jubir KPK Tessa
Jakarta, Info Breaking News - Ada semangat baru walau hampir b erakhir kepimpinan elit KPK, mungkin malu hati melihat aparat hukum sekaliber kejagung yang menyikat ganas sejumlah oknum hakim di PN Surabaya hingga siraja makelar kasus Zarof Ricar yang tertangkap dengan jumlah uang paling fantatis sepanjang sejarah Rp 1 Trilun lebih bila disatukan dengan nilai Emas batangan yang disita dari rumah sang raja makelelar kasus (Markus) yang merupakan mantan elit dilembaga peradilan Mahkamah Agung itu.
Kini akibatnya pihak KPK terus semangat lagi setelah lama tersendat mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hari ini KPK memanggil Direktur Utama ASDP nonaktif Ira Puspadewi (IP) yang merupakan tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.
"Hari ini, Rabu (30/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada media, Rabu (30/10/2024).Selain Ira, turut dipanggil Lead Inspector PT BKI, Ardhian Budi S. Ira sempat dipanggil KPK pada Kamis (24/10).
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," sebut Tessa.
Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat 4 orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP nonaktif
2. Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
3. Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
4. Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara
Diketahui, pada Maret 2022, ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara. Dilansir dari situs resmi ASDP, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan 6 lintasan Long Distance Ferry atau LDF dengan jumlah armada 53 unit kapal. Akuisisi tersebut membuat ASDP memiliki 219 unit kapal atau bertambah 53 dari sebelumnya 166 unit kapal.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 17 Juli 2024 mengatakan penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Sementara itu, Tessa Mahardhika selaku jubir KPK menyampaikan dugaan kerugian negara sementara Rp 1,27 triliun.
"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep saat itu.
"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian, juga perhitungan dan lain-lain," imbuhnya.
Sementara itu, pada Selasa, 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya itu. Dia juga mengaku tidak menerima uang apa pun.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, pihak penydik terus memangggil sejumlah saksi dan calon tersangka lain nya.*** Armen Foster.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar