Pages

Jumat, 22 November 2024

1 Bulan Ditreskrimum Polda Kalteng Ungkap 6 Kasus TPPO, 9 Korban Berhasil Diselamatkan



Palangka Raya, Info Breaking News - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Subdit IV Renakta berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama sebulan terakhir. Total ada enam (6) kasus yang berhasil diungkap.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidhumas Polda Kalteng AKBP Fadli mewakili Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji saat konferensi pers di Aula Kahayan Ditreskrimum Polda setempat, Jumat (22/11/2024).

Fadli menerangkan, selama kurun waktu sebulan terakhir mulai dari 22 Oktober hingga 22 November 2024. Total ada enam kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh jajaran Ditreskrimum.


Hal senada diungkapkan, Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto bahwa keenam kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditreskrimum sebanyak satu kasus dengan pelaku berinisial N (36) perempuan dan korban berinisial AR (17) dan A (16).

Kemudian untuk Polresta Palangka Raya satu kasus, dengan pelaku berinisial NIM (18) dan korban berinisial M (14). Polres Kobar satu kasus dengan pelaku berinisial G (31) dan korban berinisial VC (20).

Selanjutnya, Polres Murung Raya satu kasus dengan pelaku berinisial N (32) dan korban berinisial AP (22) DP (28) serta SF (20). Polres Sukamara satu kasus dengan pelaku berinisial SD (20) dan korban berinsial (17).

"Untuk kasus terakhir berada di wilkum Polres Seruyan satu kasus, dengan pelaku berinisial R (21) dan korban berinisial SR (22). Jadi total ada enam pelaku yang berhasil diamankan dengan jumlah korban sebanyak sembilan orang," jelas Nuredy.


Nuredy menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh unit gawai, satu lembar kerta bukti transfer, tiga lembar pakai dalam, satu slip BRI Life dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor (21) tahun 2007 dengan hukuman penjara paling lama selama 15 tahun atau denda paling banyak 600 juta Rupiah," tegasnya.

Dirinya juga mengatakan penindakan terhadap kasus TPPO merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pemerintah tentu memberikan perhatian yang serius melalui program prioritas dari Presiden dan ditindaklanjuti Kapolri dengan mengarahkan kita semua untuk memaksimalkan penangkapan pelaku TPPO dan upaya menyelamatkan saksi serta korban," tandasnya.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut digelar usai mengikuti konferensi pers pengungkapan kasus TPPO secara daring yang dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada.***Adji/sam/Surya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar