Pages

Rabu, 13 November 2024

Asep Nursobah, Hakim Yustisial MA Giliran Diperiksa KPK Terkait TPPU


Jakarta, Info Breaking News -
 Babak baru perjalanan kasus markus yang dilakukan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan masih terus berlanjut, dan kali ini KPK memanggil Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Asep Nursobah (AN) hari ini. Asep dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU terkait pengurusan perkara di lingkungan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung, dengan Tersangka HH (Hasbi Hasan)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, (13/11/2024).

Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Tessa belum merincikan apa saja yang akan ditanyakan kepada Asep.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AN Hakim Yustisial di Mahkamah Agung RI (Panitera)," katanya.

Sebagai informasi, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan kemaren.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim Toni.

Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hasbi Hasan telah mengajukan banding, namun hukumannya tak berubah. Dia kini mengajukan kasasi.*** Endah Wijayah/ Mil.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar