Bogor, Info Breaking News - Semangat aparatur terkait membongkar habis gaya korupsi diberbagai Pemda yang selama ini membuat Negara Indonesia kurang maju, sehingga kini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan tujuh modus kecurangan pemerintah daerah (pemda) yang masih sering ditemukan hingga mengakibatkan perencanaan dan penganggaran tidak efektif dan efisien. Modus itu disebut sudah berulang selama 10-20 tahun."Kalau kita lihat modusnya ini masih sama saja 10-20 tahun yang lalu, berulang-berulang, ini masih modus yang lama-lama saja, akar permasalahannya pun masih sama," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Jumat, (8/11/2024).
Modus pertama, manipulasi dalam perencanaan dan penganggaran. Kecurangan ini disebut paling banyak yang masih ditemukan. "Kami masih bisa melihat itu ada manipulasi perencanaan dan penganggaran. Arahnya kemana, mau dipotongnya di mana kami masih lihat itu," ungkapnya.
Modus kedua adalah suap dan gratifikasi. Ketiga, nepotisme dan kronisme dalam perizinan. Keempat, penyalahgunaan kekuasaan dibalik diskresi kebijakan.
"Ini selalu dijadikan alasan dalam melakukan tindakan-tindakan kecurangan," tutur Ateh.
Modus kelima adalah penggelembungan harga pada proyek atau pengadaan barang dan jasa. Keenam, pungutan liar dalam pemberian izin. Ketujuh, manipulasi dalam penatausahaan dan pelaporan keuangan.
"Jadi barangnya sebenarnya tidak selesai, tapi dianggap selesai dalam laporan keuangan, asetnya dimasukkan, uangnya juga dimasukkan, ini banyak juga kita temukan dalam tindakan kecurangan di daerah-daerah," ucapnya.
Ateh mencatat porsi pemda dengan penerapan pengendalian kecurangan yang sudah memadai hanya 9% dari total pemda yang terdiri dari 514 kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi. Sedangkan proporsi pemda yang tidak memadai dalam penerapan pengendalian kecurangan mencapai 91%.
"Kami siap bantu untuk membangun sistem pencegahan pengendalian korupsi kecurangan dan bisa kita lakukan. Tinggal masalahnya mau atau tidak. Saya kira saatnya sekarang mau karena Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) galak sekali ini, jadi mendingan mau aja lah, datang aja," ucap Ateh.
Lebih tegas Ateh membongkar modus korupsi diatas masih tingginya anggaran belanja daerah yang tidak efektif dan efisien. Secara total, belanja daerah yang tidak efektif dan efisien itu lebih dari Rp 141 T
"Hasil pengawasan kami masih melihat angka yang sangat tinggi tentang ketidakefektifan dan tidak efisien, jadi masih mencapai rata-rata 53%. Ini kalau total di seluruh Indonesia kemarin kami sampel, itu kalau rupiahnya itu yang tidak efektif dan tidak efisien melebihi Rp 141 triliun," kata Ateh.
"Ini senang nggak senang saya harus sampaikan ya kepada teman-teman semua di daerah," tambahnya.*** Jeremy FS.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !