Jakarta, Info Breaking News - Kharisma pihak lembaga anti rasuah KPK semakin anjlok dimata publik karena terlalu banyak hal yang negatip belakangan ini, mulai dari ego sentris internal para elitnya yang memiliki permasalahan hukum, ditambah dengan kasus puluhan pegawai Rutannya yang korup melalui berbagai tipuan fasilitas bagi tahanan yang lagi galau, dimana menghasilkan uang setoran haram mencapai Miliyaran rupiah selama bertahun lamanya, dimana hingga berita ini ditayangkan, kasusnya masih terus berjalan diruang persidangan tipikor Jakarta.
Reputasi KPK belakangan juga terlihat abal abal karena banyak menangani kasus korupsi yang recehan, dan itupun selalu tumpang tindih tidak jelas, membuktikan bahwa SDM yang dimilki KPK semakin kurang berkwalitas sejak kepemimpinan Firly Bahuri eks ketua yang kasusnya hingga kini masih terus menggantung, dan semakin dicurigai akan di peti es kan begitu saja tanpa pernah tuntas dihukum dipersidangan, karena kuatnya daya tarik menarik perkasusan antar elit.
Ditambah lagi praperadilan, status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin menjadi gugur, karena hakim menilai pihak KPK telah sangat sembrono melakukan dengan sewenang wenang menjerat Paman Birin menjadi tersangka padahal belum pernah diperiksa, dan tidak pernah dilakukan DPO terhadap sang paman tajir haji Isam yang dikenal orang terkaya di Kalsel itu.
Hal ini sudah diperediksi oleh mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengaku sudah memprediksi ujung cerita status tersangka Paman Birin akan berakhir seperti itu.
"KPK tidak serius dari awal, ada pertanyaan besar mengapa sudah menetapkan status tersangka bagi Paman Birin kemudian sudah ada surat perintah penangkapan tapi tidak menerbitkan DPO ketika KPK gagal menemukan tempat persembunyiannya. Ini kan memberi waktu bagi Paman Birin untuk mengajukan praperadilan," kata Yudi kepada wartawan, Rabu, (13/11/2024), di Jakartra.Yudi juga menyinggung Sahbirin yang tiba-tiba muncul memimpin apel sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) dan tidak ditangkap oleh KPK. Dia menyebut gugurnya status tersangka Sahbirin tamparan keras bagi KPK.
"Bahkan ketika kemarin Sahbirin Noor muncul di publik, bahkan melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur, bahkan memimpin apel, KPK tidak berani menangkap. Sebagai penegak hukum dengan kewenangan luas, tentu ini memalukan dan tamparan keras bagi KPK," ucapnya.
Yudi menilai KPK aneh karena tidak menerbitkan DPO atas Sahbirin. Terlebih, Sahbirin, kata Yudi, belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Jika saja KPK cepat menerbitkan DPO, tentu yang bersangkutan tidak akan bisa mempraperadilankan. Aneh memang, apalagi KPK punya waktu cukup menerbitkan DPO. Sementara gugatan praperadilan pun hanya penetapan tersangka saat OTT dan belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, ini masih debatable dan akhirnya hakim memenangkan Paman Birin dan menggugurkan status tersangkanya," jelasnya.
Lebih lanjut Yudi mengatakan, dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan Sahbirin semakin membuat kepercayaan publik terhadap KPK runtuh. Dia juga tak yakin KPK akan menetapkan Sahbirin sebagai tersangka lagi. Mengingat hanya tersisa satu bulan lagi kepemimpinan KPK akan berakhir, dan sibuk dengan pembenahan yang baru penuh tantangan akibat warisan yang ditinggalkan oleh elit yang akan berakhir Desemmber tahun ini.
"Kemenangan Paman Birin ini semakin membuat runtuh kepercayaan masyarakat atas keseriusan KPK memberantas korupsi di tengah kondisi lembaga penegak hukum lain, seperti kejaksaan dan kepolisian, berprestasi dalam tupoksinya masing masing. Tidak yakin KPK akan menetapkan Paman Birin sebagai tersangka lagi, apalagi waktu pimpinan jilid ini tinggal satu bulan lebih lagi," imbuhnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !