Pages

Kamis, 28 November 2024

Prabowo juga ikut Muak Dengan Pemberitaan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Yang Tidak Kunjung Ditahan

Firli dan SYL Yang Sudah Menjadi Penghuni Penjara

Jakarta,  Info Breaking News -
Hampir semua wartawan yang disebut sebagai kuli tinta dilapangan dunia persilatan perkeliruan sudah merasa sangat muak untuk menulis berita yang satu ini, yakni berita mantan ketua KPK Firli Bahuri yang sudah sejak setahun lalu lebih dinyatakan sebagai tersangkat kasus yang sangat menggemparkan terkait pemerasan kepada mantan Menteri SYL yang juga jagonya korupsi.

Dari keras kepalanya Firli inilah seakan intuisi Polri sedang diuji nyali nya apakah memang serius berani menagkap Firli, karena sejak awal terkesan aparat Polisi hanya memeriksa dan memanggilnya jika Nitizen atau publik sudah menyinggungnya secara viral di Medsos, barulah Polisi bicara basa basi terus, seperti kejadian pada hari ini Kamis, 28 November 2024, katanya jika Firli masih juga mangkir dipanggilan kesekian ini, maka akan ditangkap secara paksa, tapi nyatanya semua itu terkesan hanya sekedar omon omon basa basi yang membuat Presiden Prabowo merasa ikut jengkel dan marah.

"Kasus ini menjadi ujian berat bagi Kapolri juga selain tentunya ada apa itu Kapolda Metro Jaya, Karyoto, kok terkesan sangat lemot atau takut juga" kata seorang staff khusus Keperesidenan di Istana Negara, ketika ngobrol bareng kalangan jurnalis yang selalu ngumpul meliput berita seputar Presiden Prabowo di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah selanjutnya terkait ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan hari ini.

"Selanjutnya saat ini penyidik terus melakukan konsultasi untuk menentukan langkah-langkah lanjut terkait penyidikan kasus ini," ungkap Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2024).

Dia juga menyampaikan potensi untuk melakukan upaya penjemputan paksa terhadap purnawirawan bintang tiga tersebut. Dia mengatakan penjemputan paksa sepenuhnya adalah kewenangan penyidik.

"Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan, mohon waktu nanti kami update lagi ke penyidik ya," kata Ade Ary.*** Winda Syarief.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar