Zarof Ricar si Raja Markus |
Jakarta, Info Breaking News - Inilah kasus mega korup atau secara nyata nyata sebagai bentuk kejahatan mafia hukum karena dilakukan oleh seorang mantan Kepala Pendidikan Hukum Mahkamah Agung RI bernama Zarof Ricar, yang sejatinya sudah pensiun sejak tahun 2022 lalu, tetapi masih sangat aktip sebagai Makelar kasus alias Markus, bahkan Zarof Ricar yang terkenal sangat pelit dan kikir kepada supirnya dan pembantunya, boleh disebutkan sebagai Rajanya Markus di lembaga peradilan Mahkamah Agung, karena jumlah uang yang ditemukan dirumahnya dikawasan Senayan Jakarta itu Rp 920 Miliyar, dan Emas Batangan seberat 51 Kilo, sehingga total dari satu rumahnya saja didapatkan BB sebesar Rp 1 Trilyun lebih yang merupakan uang titipan para pihak yang sedang berperkara dari mulai Pengadilan Negeri Tingkat pertama hingga Banding hingga kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA.
Bisa dibayangkan entah berapa banyak perkara yang sedang diurus atau yang sudah selesai di Markuskan nya sehingga sebegitu besar jumlah uang tunai yang ditemukan dari Brankas rumahnya.
Ngerinya lagi karena ternyata pihak Kejagung RI lebih dahsyat menggunakan alat penyadapnya ketimbang KPK yang cuma berani OTT kasus recehan yang suka tumpang tindih dan terkesan di cicil cicil perkaranya hingga belakangan baru masuk lagi perkara TPPU, sehingga membosankan dan menjadi salah satu faktor arogansi para elit KPK selama ini.
Dan Ternyata dari hasil bedah digital forensik dari sejumlah HP dan alat elektronik lainnya yang disita pihak Kejagung, perkara Zarof Ricar yang awalnya hanya terlibat dalam kasus jual beli perkara pembunuhan di PN Surabaya yang mengakibatkan 3 Hakim nya kini meringkuk di sel tahanan penjara pengap yang bau dan jorok, kini telah merembet kebanyak pihak, termasuk ke sejumlah elit MA dan bahkan ada mantan hakim agung Adhock yang ikut diperiksa secara intensip.
"Saksi yang diperiksa Abdul Latif selaku Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung yang diperiksa untuk Tersangka Zarof Ricar dan Tersangka Lisa Rachmat," ungkap Jubir Kejagung Herli Siregar kepada sejumlah wartawan, Kamis, 28/11/2024.
Selain Abdul Latif, ia menyebut pemeriksaan juga dilakukan terhadap Deddy Isniyanto selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim.Harli mengatakan khusus untuk saksi Deddy Isniyanto diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Meirizka Widjaja alias ibu dari Ronald Tannur.
Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar