Headlines News :
Home » » Pemerintah Jamin Karyawan Yang Gajinya Hingga Rp 10 Juta Bebas dari PPh

Pemerintah Jamin Karyawan Yang Gajinya Hingga Rp 10 Juta Bebas dari PPh

Written By Info Breaking News on Senin, 16 Desember 2024 | 15.25


Jakarta, Info Breaking News -
 Belum Saratus hari kerja Menteru Kabinet Merah Putih era Prabowo - Gibran, tapi sudah cukup banyak yang dirasakan massyarakat akan kemudahan dan ketenangan dfari sejak suasana Pilkada serentak hingga kini menjelang tibanya Nataru, terasa lancar dan aman dan tidak ada lagi hiruk pikuk aksi demo yang selama ini bikin banyak orang susah karena akomodasi tranportasi menjadi macet bahkan lumpuh.

Dan sekarang Pemerintah menyatakan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya mulai tahun 2025 mendatang. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari stimulus yang diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat pada tahun 2025 mendatang. Apalagi mengingat kondisi dari daya beli kelas menengah dalam beberapa waktu ke belakang yang tengah menurun.

"Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta," kata Airlangga saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).

Airlangga mengatakan, bantuan ini akan berlaku untuk pegawai di sektor padat karya dengan gaji mulai dari Rp 4,8 juta sampai dengan Rp 10 juta. Selain itu, juga dioptimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Artinya dari fasilitas yang ada BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan," ujarnya.

Selain itu, Airlangga juga bilang bahwa ada bantuan di sisi jaminan kecelakaan kerja. Bagi industri padat karya akan diberikan diskon sebesar 50% untuk 6 bulan.

Sementara itu, bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh final 0,5% akan diperpanjang sampai dengan 2025. Adapun berdasarkan regulasi yang ada, kebijakan ini hanya berlaku hingga tahun 2024.

"Kalau berdasarkan regulasi yang ada tahun 2024 sudah selesai tetapi ini tetap kita perpanjang sampai dengan 2025," kata Airlangga.

Pemerintah juga akan memberikan fasilitas kredit investasi untuk untuk para pelaku industri padat karya. Airlangga mengatakan, kredit investasi ini guna revitalisasi permesinan di sektor padat karya.

"Itu bisa textile, bisa furniture, bisa alat kaki,itu apapun bahannya pemerintah subsidi 5%dan ini 5% tentu menjadi bagian daripada pelakon subsidi yang ada dalam program kredit usaha rakyat," terangnya.*** Erna Link.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved