Jakarta, Info Breaking News - Guru besar Fakultas Hukum Undip Semarang, Prof. Dr. Supandi, SH MH, terpanggil memberikan wejangan hukumnya terhadap kondisi negeri saat terkini, karena terlalu banyak tumpang tindih dalam penegakan hukum.
"Sekedar mengingatkan sebagai anak Bangsa.
Hati-hati menegakkan Hukum Pidana, jangan karena terlalu semangat, penegakkan Hukum Pidana justru melanggar prinsip-prinsip (asas) Penegakkan Hukum."ungkap Supandi yang merupakan mantan Ketua kamar TUN Mahkamah Agung, yang dikenal sangat kritis namun banyak memberikan motivasi bernilai tinggi kepada bawahannya.
Lebih jauh Supandi mengingatkan "Hal-hal yang melanggar kaedah Hukum Administrasi "harus diselesaikan melalui Hukum Administrasi" sebagai sarana Penegakan Hukum preventif (Primum remedium). Hukum Pidana adalah sarana penegakan hukum "Represif" yg bersifat "Ultimum Remedium" alias senjata pamungkas/terakhir penegakan hukum."katanya saat berbincang dengan Info Breaking News, Minggu (29/12/2024).
Jika terlalu royal menggunakan sarana hukum represif itu (Kriminalisasi terhadap berbagai peristiwa hukum), maka Bangsa itu akan menyesal terhadap
"Kesesatan Penegakan Hukum Bangsanya", terjadi Stagnasi Pemerintahan, dan Negara menanggung beratnya akibat kesesatan sejarah pebegakan hukum itu alias terjadi "Over Kriminalisasi dalam kehidupan bernegara itu". Ingat pendapat Prof.Hoenegels.
"Sadarlah kita sebagai Bangsa, agar Peringatan dari Ahli Penegakan Hukum Internasional itu tidak menjadi kenyataan yang berakibat penyesalan kita semua.
Perhatikan isyarat dalam norma UU.Tipikor dan UU.No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan." pungkasnya. *** Lisa AF.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !