Ketua PN. Surabaya Dadi Rahmadi
Jakarta, Info Breaking News - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kecipratan uang suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebesar Rp20.000 dollar Singapura. Uang tersebut diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja melalui perantara hakim Erintuah Damanik.
"Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat, (10/1/2025).
Selain itu, dikatakan Harli, juga ada slot untuk panitera hakim, Siswanto sebesar 10.000 dollar singapura. "Akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," kata Harli.
Tak hanya itu, panitera PN Surabaya juga dapat jatah suap senilai 10.000 SGD. Harli tidak menyebutkan pasti nama Ketua PN Surabaya tersebut.
Kejaksaan Agung menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka dugaan suap pengkondisian perkara sidang yang didakwakan kepada anaknya Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Meirizka menyuap 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo demi Ronald Tannur bisa menghirup udara bebas dari kasus pembunuhan. Erintuah menerima uang 38.000 SGD, Mangapul menerima 36.000 SGD dan Heru Hanindyo 36.000 SGD.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kepada MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW selaku ibu terpidana Ronald Tannur dari status saksi menjadi tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar ketika jumpa pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, (10/1/2025).
Sampai dimana dampak kasus mengerikan yang menimpa lembaga peradilan, masih terus dikembangkan oleh sejumlah aparat terkait.
*** Armen.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !