Saat Hakim Rudi Suparmono digelandang masuk sel penjara Salemba
Jakarta, Info Breaking News - Dunia peradilan didalam negeri sudah lama berduka akibat banyaknya insan hakim dari semua tingkatan tertangkap dan dipermalukan digiring kedalam sel penjara oleh pihak Kejaksaan yang sejatinya adalah patnernya dalam penindakan kriminal, tapi justru malah belakangan pihak Kejaksaan jauh lebih garang ketimbang pihak KPK. Padahal dalam realita dilapangan persidangan, cukup banyak juga oknum kejaksaan yang meminta tolong kepada sejumlah insan hakim dalam memutus perkara.
Kabut duka itupun semakin gelap ketika penjemputan Hakim Rudi Suparmono di Palembang, seiring itupula pihak Kejaksaan menggeleda dua rumah di di Jakarta dan kota Palembang, dengan hasil mengagetkan pihak kejaksaan karena ternyata bisa menyemukan banyak uang asing dan rupiah yang total dijumlahkan mencapai Rp 26 Miliar lebih.
Dengan demikian maka pihak kejaksaan akan melakukan penelitian dari sejumlah HP yang disita untuk melakukan bedah forensik guna mendapatkan kerja sama jual beli perkara lainnya bersama mantan elit MA Zarof Ricar atau pihak lainnya.
Kini setelah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi dijerat pasal gratifikasi.
Dari hasil investigasi, Rudi berperan memilih majelis hakim atas permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan Lisa menghubungi Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) untuk dipertemukan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya pada Maret 2024."Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai kepala PN Surabaya. Bermaksud untuk memilih hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur," ucap Abdul dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Zarof kemudian menghubungi Rudi dan menyampaikan bahwa Lisa meminta bertemu. Pertemuan antara Lisa dan Rudi dilakukan di ruang kerja Ketua PN Surabaya.
"Selanjutnya, pada tanggal 4 Maret 2024, tersangka ZR, dalam perkaratan sendiri, menghubungi RS melalui pesan WhatsApp yang berisi tersangka ZR menyampaikan bahwa tersangka LR akan menemui RS di Pengadilan Negeri Surabaya, dan pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya," katanya.
Dalam pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. Rudi menjawab, hakim yang dipilih adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Setelah bertemu dengan RS, tersangka LR menemui ED (hakim tersangka Erintuah Damanik) di lantai 5 gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, tersangka LR mengatakan bahwa dia mengetahui nama tersangka ED, kemudian HH (hakim tersangka Heru Hanindyo), dan M (hakim tersangka Mangapul) karena tersangka LR sudah bertemu dengan tersangka H dan tersangka M untuk membicarakan terkait dengan penetapan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur," ujarnya.
Pertemuan lanjutan antara Lisa dan Rudi pun digelar. Lisa meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim.
Kemudian, Rudi bertemu dengan Erintuah dan membicarakan soal ketua majelis hakim. Rudi menyampaikan bahwa Erintuah lah yang akan menjadi ketua majelis hakim.
Pihak Mahkamah Agung sendiri mendukung dan menghormati pihak kejaksaan yang terus melakukan pengembangan perkara yang mendapat sorotan media dalam dan luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar