Zarof pun Tak Sempat Lagi Bercukur Di dalam Penjara
Jakarta, Info Breaking News - Keserakahan koruptor yang gila akan harta kemewahan ibarat seseorang yang ditengah siang bolong sedang kehausan lalu meminum air laut nan asin, semakin diteguk semakan haus kerongkongannya.
Begitu getolnya Zarof mengumpulkan uang sehingga sebegitu banyak sampai lupa untuk membelanjankannya, hingga apes sial dangkal tertaciduk dan hartanya disita, dan badannya terkurung disel penjara tanpa kasur empuk, tanpa isteri dan tanpa pendingin AC.
Pepatah kuno diatas sangat sesuai untuk kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terbongkar di sidang. Zarof didakwa menerima Rp 915 miliar dan 51 Kg emas selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA.
Zarof Ricar sebenarnya ditangkap Kejagung terkait kasus suap hakim demi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah saat menggeledah rumah Zarof Ricar.Penyidikan pun berkembang hingga Zarof didakwa menerima gratifikasi ratusan miliar rupiah. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Zarof Ricar selama menjadi pejabat di MA sejak 2012 hingga Februari 2022 atau sekitar 10 tahun.
"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Selama bekerja di MA, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014. Jabatan Zarof meningkat di Oktober 2014 hingga Juli 2017.
Dia menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a. Zarof Ricar kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022.
"Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di mana terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim sehingga terdakwa memiliki akses untuk bertemu dan mengenal dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung," ujar jaksa.
Tidak sedikit masyarakat yang membaca berita ini merasa melongo dan tak percaya tapi nyata, karena maklumlah sepanjang hidup dengan kerja kerasnya, baru hanya mendapatkan uang serba pas pasan, tapi kok ada mantan pejabat MA yang begitu rakus dan tidak pernah bersyukur sehingga mendapat azabnya yang pedih.
*** Emil Simatupang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar