Jakarta, Info Breaking News - Babak baru pengembangan perkara yang dilakukan KPK kembali memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, sebagai tersangka. Hasbi Hasan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Dan konsekwensi dari TPPU ini akan menyangkut penyitaan aset kekayaan terdakwa yang sudah terbukti didapati karena korupsi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU HH (di lingkungan Mahkamah Agung)," kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Sabtu, (22/2/2025).Tessa mengatakan pemeriksaan Hasbi dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia belum menjelaskan hal apa yang akan didalami.
Hasbi saat ini berstatus terpidana kasus suap pengurusan perkara. Dia telah divonis 6 tahun penjara.
Vonis Hasbi ini tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar kepada Hasbi Hasan. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Jika jumlahnya tak cukup, akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.
Selain kasus suap, Hasbi masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. KPK juga menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi.
*** Armen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar