Jakarta, Info Breaking News - Sepertinya tidak pernah habis ada saja persoalan hukum yang menyeret artis Nikita Mirzani yang belakangan ini lagi dicobai dengan persoalan anak gadisnya Loly yang baru saja adem dan tersadar kembali kepelukan sang bunda, ehh mendadak kabar mengejutkan Nikmir hari ini dinyatakan sebagai Tersangka kasus pidana lainnya.
Dan pihak penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE hingga TPPU.
"Dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan/atau penerapan dan/atau TPPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan Kamis (20/2/2025).Sebelumnya, Ade Ary membenarkan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka. Selain Nikita Mirzani, polisi menetapkan satu tersangka lainnya berinisial IM di Polda Metro Jaya.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," imbuh Ade Ary.
Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani seharusnya diperiksa pada hari ini di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Akan tetapi dia menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," katanya.
"Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," tambahnya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan Nikita Mirzani terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Padahal dikondisi lainnya, saat ini usaha bisnis kuliner Mia Ayam Nikmir dikawasan Cempaka Putih Jakarta sedang naik daun, tapi sepertinya cobaan terus saja silih berganti menghampiri perempuan yang beken dengan nama si Nyai ini. *** Lisa AF.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !